Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Demi Perbaiki Pertamina, Ahok Pernah Minta Posisi Direktur Utama ke Jokowi

Ahok mengakui pernah minta jabatan Direktur Utama Pertamina kepada Presiden Jokowi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Demi Perbaiki Pertamina, Ahok Pernah Minta Posisi Direktur Utama ke Jokowi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI MINYAK- Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), PN Tipikor Jakpus, pada Selasa (27/1/2026). Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi saksi 
Ringkasan Berita:
  • Ahok mengaku pernah meminta jabatan direktur utama Pertamina kepada Presiden Jokowi untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.
  • Karena usulannya tidak dijalankan, ia memilih mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama.
  • Pengakuan itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Pertamina.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui pernah minta jabatan Direktur Utama Pertamina kepada Presiden Jokowi.

Hal itu, kata Ahok, dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Pertamina. Namun, karena usul-usulannya tidak dijalankan, ia memutuskan mundur dari jabatannya.

Adapun hal itu terjadi dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, pada Selasa (27/1/2026).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. 

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saksi Ahok terkait tugas Komut Pertamina yakni memberikan masukan dan saran.

Penuntut umum lalu menanyakan misalnya dewan komisaris menemukan satu pelanggaran atau penyimpangan yang serius dilakukan oleh direksi terkait dengan tata kelola yang ada di holding maupun sub-holding.

"Output-nya apakah saran atau rekomendasi," tanya jaksa di persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahok kemudian mengatakan rekomendasi pihaknya untuk melakukan pemecatan.

"Pecat direksinya kalau ada kasus, misalnya ada pelanggaran serius." kata Ahok.

Lanjutnya ia menyayangkan, dua tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom (Dewan Komisaris) sama sekali, langsung oleh Menteri BUMN. 

"Makanya di situ saya sampaikan tadi, Pak Presiden, kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau tidak sama sekali," kata Ahok.

Baca juga: Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Pengunjung Padati Ruang Sidang hingga Area Luar

Ahok kemudian mengatakan ketika usulannya ditolak soal subsidi segala macam, program tidak dilakukan, ia menyatakan mundur. 

"Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda nggak sepakat dengan saya, walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan, Pak," jelas Ahok.


Dakwaan Penuntut Umum 

Adapun dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023. 

Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.

AHOK JADI SAKSI - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), PN Tipikor Jakpus, pada Selasa (27/1/2026). Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi saksi di persidangan.
AHOK JADI SAKSI - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), PN Tipikor Jakpus, pada Selasa (27/1/2026). Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi saksi di persidangan. (Tribunnews.com/Rahmat Gilang Maulana)

Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat. 

Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.

Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan. 

Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,997,110.65. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas