Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satgas PKH: Pemerintah Siap Hadapi Jika 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Ajukan Gugatan ke PTUN

Juri Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan konsekuensi dari langkah penegakkan hukum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Satgas PKH: Pemerintah Siap Hadapi Jika 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Ajukan Gugatan ke PTUN
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
SIAP HADAPI GUGATAN HUKUM - Juri Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pemerintah siap menghadapi jika ada gugatan yang diajukan 28 perusahaan penyebab bencana di Sumatra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai izin operasionalnya dicabut. 
Ringkasan Berita:
  • Satgas PKH menyatakan siap menghadapi gugatan 28 perusahaan yang izinnya dicabut setelah terbukti melanggar aturan dan diduga terkait bencana di Sumatra.
  • Pencabutan izin dilakukan sesuai ketentuan hukum oleh berbagai kementerian sebagai bagian dari penegakan hukum.
  • Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hutan dan lingkungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) siap menghadapi jika ada gugatan yang diajukan 28 perusahaan penyebab bencana di Sumatra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai izin operasionalnya dicabut.

Juri Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan konsekuensi dari langkah penegakkan hukum.

"Pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun. Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan," kata Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Barita mengatakan dalam penindakan itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, kata Barita, 28 perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya itu masih didalami apakah melakukan dugaan tindak pidana atau tidak.

"Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada," ucapnya.

Di sisi lain, Barita menjelaskan dari 28 perusahaan, 22 perusahaan dicabut izinnya berdasarkan ketentuan peraturan Kementerian Kehutanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan dua perusahaan berdasarkan aturan Kementerian ESDM. Selain itu, tiga perusahaan berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian.

Lalu, satu perusahaan berdasarkan aturan ruang lingkup lokal Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

"Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran, baik administrasi di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir  November 2025.

PEMBALAKAN LIAR - Kayu-kayu gelondongan terbawa banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
PEMBALAKAN LIAR - Kayu-kayu gelondongan terbawa banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Presiden memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh. 

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar. 

Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Soal Temuan Gelondongan Kayu di Tapanuli Selatan

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Adapun daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut yakni: 

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit:

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit:

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit:

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit:

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit:

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit:

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas