Ahok Ungkap Tak Tahu Angka Kerugian Negara Perkara Korupsi Pertamina
Ahok, mengaku tak mengetahui angka kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Ahok mengaku tidak mengetahui perhitungan kerugian negara.
- Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak memahami dasar jaksa menghitung kerugian hingga ratusan triliun rupiah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
- Ahok menegaskan perhitungan kerugian negara harus dilakukan secara hati-hati.
- Menurutnya, angka kerugian tidak bisa diduga dan harus dihitung secara hukum, sehingga perdebatan terkait hal tersebut menjadi ranah jaksa dan penasihat hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku tak mengetahui angka kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Adapun hal itu disampaikan Ahok setelah menjadi saksi pada persidangan perkara tersebut di PN Tipikor Jakpus, Selasa (27/1/2026) petang.
"Enggak tahu. Saya enggak tahu cara Jaksa menghitung sampai Rp 200-an triliun. Saya juga enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu," kata Ahok kepada awak media.
Ahok menjelaskan bahwa angka kerugian negara harus berhati-hati dalam menghitungnya.
"Kerugian negara itu mesti hitung, nggak bisa diduga lho kalau secara hukum pidana atau apa gitu. Makanya saya enggak tahu. Biar aja pengacara sama jaksa berdebat," jelas Ahok.
Dakwaan Penuntut Umum
Diketahui Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Baca juga: Ahok Ungkap Negosiasi Perdagangan Minyak Kerap Dilakukan di Lapangan Golf
Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.
Baca tanpa iklan