Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa 17 Saksi Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Ini Tiga Klaster yang Didalami

KPK terus mendalami skandal dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada dan sejumlah pejabat di DJP, 17 saksi diperiksa.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Periksa 17 Saksi Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Ini Tiga Klaster yang Didalami
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
PENGGELEDAHAN KPK - Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dengan pengawalan Polisi usai melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap PT Wanatiara Persada, Selasa (13/1/2026). KPK terus mendalami skandal dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada dan sejumlah pejabat di DJP, 17 saksi diperiksa. 
Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami skandal dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada dan sejumlah pejabat di DJP, 17 saksi diperiksa.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan kali ini difokuskan menelusuri alur proses pemeriksaan pajak hingga terjadinya kesepakatan nilai pajak yang manipulatif. 
  • KPK membagi para saksi ke dalam 3 klaster utama: klaster wajib pajak, klaster konsultan, dan klaster petugas pajak.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP) dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Pada Rabu (28/1/2026), penyidik memanggil dan memeriksa 17 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK untuk membongkar kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan hari ini difokuskan untuk menelusuri alur proses pemeriksaan pajak hingga terjadinya kesepakatan nilai pajak yang manipulatif. 

KPK membagi para saksi ke dalam tiga klaster utama: klaster wajib pajak, klaster konsultan, dan klaster petugas pajak.

Budi menjelaskan, materi pemeriksaan utama adalah membongkar bagaimana nilai pajak yang seharusnya Rp75 miliar bisa disulap menjadi Rp 15,7 miliar.

"Penyidik mendalami bagaimana proses-proses itu berlangsung. Negosiasi yang dilakukan dari penentuan awal Rp75 miliar, itu angkanya didapat dari apa, kemudian bagaimana tawar-menawarnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: KPK Endus Aliran Uang Suap Pajak PT Wanatiara Mengalir Deras ke Pejabat DJP Pusat

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam konstruksi perkara, terungkap adanya istilah "all in" senilai Rp 23,7 miliar. 

Angka ini merupakan gabungan dari nilai pajak yang akan disetorkan ke negara (Rp15,7 miliar) dan jatah suap untuk oknum pejabat pajak

Awalnya, fee yang diminta mencapai Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi disepakati fee sebesar Rp 4 miliar.

"Kami mendalami peran konsultan dalam proses tawar-menawar ini. Angka pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP turun drastis. Konsultan diduga menyiapkan uang suap melalui transaksi fiktif yang kemudian dicairkan untuk diberikan kepada fiskus atau petugas pajak," ujar Budi.

 

Petinggi Perusahaan hingga Direktur DJP Diperiksa

Sejumlah saksi penting hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Dari klaster wajib pajak (PT WP), hadir Direktur PT Wanatiara Persada, Chang Eng Thing, dan Direktur SDM, Pius Suherman. 

Kehadiran Pius menjadi sorotan karena sebelumnya ia sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) namun saat ini berstatus sebagai saksi.

Dari klaster petugas pajak, KPK memeriksa Arif Yanuar selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, serta sejumlah PNS dari KPP Madya Jakarta Utara seperti Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan.

Sementara dari klaster konsultan, penyidik memeriksa Erika Augusta (Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan) yang perusahaannya diduga digunakan sebagai penampung uang suap melalui skema kontrak jasa konsultasi fiktif.

 

Kejar Aliran Uang

Selain mendalami proses administrasi dan negosiasi, KPK menegaskan akan menerapkan metode follow the money. 

Penyidik menelusuri apakah ada aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak lain di level yang lebih tinggi, baik di kanwil maupun Kantor Pusat DJP.

"Pemeriksaan terhadap saksi dari Ditjen Pajak, baik KPP Madya, kanwil, maupun kantor pusat, didalami terkait alur proses pemeriksaan. Termasuk nanti jika ada dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melacak siapa saja yang diduga mendapatkan aliran dari perkara ini," sebut Budi.

Baca juga: KPK Curiga Staf PT Wanatiara Persada Tak Sendirian Cairkan Suap Rp 4 Miliar, Kini Buru Peran Direksi

Diketahui, kasus ini bermula dari temuan kewajiban PBB PT WP tahun 2023. 

Melalui mufakat jahat antara wajib pajak, konsultan, dan pejabat pajak, negara kehilangan potensi pendapatan hingga 80 persen dari nilai seharusnya. 

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, dan kini tengah menelusuri keterlibatan pihak lain yang memberi restu atas pengurangan pajak tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas