Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tambang untuk Ormas: Survei Ungkap Perbedaan Pandangan Muhammadiyah dan NU

Kebijakan pemerintah membuka pintu bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang terus menuai diskusi hangat. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Tambang untuk Ormas: Survei Ungkap Perbedaan Pandangan Muhammadiyah dan NU
HO/IST
Diskusi Katadata Policy Dialogue bertajuk “Hasil Survei Tambang untuk Ormas: Apa Dampaknya Bagi Umat?” di Jakarta, Rabu (28/1/2026). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang membuka pintu bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang terus menuai diskusi hangat. 

Baru-baru ini, Katadata Insight Center (KIC) merilis hasil kajian mendalam untuk memotret bagaimana sebenarnya sikap dan keresahan di akar rumput ormas tersebut.

Dalam survei yang melibatkan 415 pengurus dan anggota aktif ormas secara tatap muka, KIC menemukan adanya polarisasi pandangan yang cukup nyata. 

Hasil ini dipaparkan dalam diskusi Katadata Policy Dialogue bertajuk “Hasil Survei Tambang untuk Ormas: Apa Dampaknya Bagi Umat?” di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Polarisasi yang Terkendali Research Analyst KIC, Kanza Nabeela Puteri, mengungkapkan bahwa silang pendapat ini terjadi baik di internal Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah

Meski ada keterbelahan, dinamika tersebut dinilai masih dalam koridor yang wajar.

“Perbedaan pendapat ini secara umum dianggap sehat. Hanya sebagian kecil yang menganggapnya destruktif. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pro dan kontra, dinamika internal ormas tetap terkendali dan tidak sampai memicu perpecahan organisasi,” papar Kanza.

Baca juga: Tim SAR Hentikan Pencarian 3 Orang yang Diduga Hilang di Area Bekas Galian Tambang di Bogor

Kedekatan Geografis Menentukan Sikap

Rekomendasi Untuk Anda

Satu temuan menarik diungkapkan oleh Wahyu A. Perdana, Kepala Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah

Berdasarkan data lapangan, sikap anggota ormas ternyata sangat dipengaruhi oleh domisili mereka.

“Ada tren di mana responden yang tinggal dekat dengan wilayah tambang cenderung menolak. Sebaliknya, mereka yang jauh dari lokasi tambang berpendapat bahwa tambang bisa dikelola selama dilakukan secara profesional,” jelas Wahyu.

Namun, ia memberikan catatan kritis mengenai transparansi kemitraan dan rekam jejak operasional. 

"Pertanyaannya, apakah ini murni bisnis atau ada unsur politis? Mengingat operasional tambang butuh pengalaman besar, siapa mitra yang akan digandeng?" tambahnya.

Pelajaran dari Norwegia dan Venezuela Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan agar ormas tidak gegabah. 

Ia mencontohkan bagaimana pengelolaan sumber daya alam bisa menjadi berkah sekaligus kutukan bagi sebuah negara.

“Kita harus belajar dari Norwegia yang sukses menjadi kaya raya, atau justru Venezuela yang malah sengsara akibat pengelolaan minyak yang salah. Salah langkah sedikit saja, ini bisa memicu sengketa,” tegas Wijayanto.

Polarisasi sebagai Mesin Kebijakan Sehat Senada dengan pandangan lainnya, Associate Professor dari Program Inter-Religious Studies (IRS), Dicky Sofjan, melihat perbedaan pendapat ini bukan sebagai ancaman, melainkan kebutuhan dalam demokrasi.

Menurutnya, polarisasi argumen antara pihak yang pro dan kontra justru penting untuk menghasilkan kebijakan yang lebih matang dan memenuhi standar kemaslahatan umat. 

“Keterbelahan ini memicu munculnya solusi-solusi kritis yang sebelumnya mungkin tidak terpikirkan,” pungkasnya.

Diskusi yang dipandu oleh Reza Aji Pratama dari Redaksi Katadata ini juga menghadirkan perspektif kritis dari Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Direktur Riset PPIM UIN Jakarta Iim Halimatusa’diyah.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas