Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Roy Suryo Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kubu Roy Suryo menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kubu Roy Suryo Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Tribunnews.com/Reynas Abdila
ANCAM LAPORKAN BALIK - Kubu Roy Suryo menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal itu dikatakan penasihat hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026). 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu Roy Suryo menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Namun, materi laporan tersebut saat ini masih didiskusikan oleh tim hukum mereka.

Terkait rencana pelaporan itu, penasihat hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya akan membuat laporan terhadap tiga pihak.

“Laporan terhadap Elida Netty selaku kuasa hukum Eggi Sudjana karena pernyataannya dinilai telah melampaui batas dan menyerang fisik klien kami,” kata Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Kemudian laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis karena pernyataannya dianggap menyakitkan serta menuduh pihaknya “sok jago”.

“Menuduh kami sok jago dalam perjuangan itu adalah fitnah,” tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahmad Khozinudin bersama Roy Suryo sebelumnya telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ahmad menyayangkan sikap kedua mantan koleganya tersebut yang justru melaporkan dirinya dan Roy Suryo.

“Sekarang saya bukan hanya penasihat hukum, tapi sudah punya status baru sebagai terlapor,” ujarnya.

Khozinudin menilai dinamika hukum yang terjadi tidak lepas dari apa yang ia sebut sebagai kendali otoritas Solo.

Hal ini menurutnya merupakan bagian dari strategi pecah belah serta adu domba.

Meski demikian, ia menegaskan tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang melaporkannya.

Sebelumnya, laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterima di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026) pukul 18.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan kasus ini tengah diusut di tahap penyelidikan.

"Jadi kami menerima laporan dari 2 orang, laporan pertama dari Profesor Eggi Sudjana melaporkan terlapornya Pak Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik," ucapnya kepada wartawan Kamis (29/1/2026).

Yang kedua, pelaporan dari Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. 

Pasal yang dilanggar serupa yakni Pasal 433 dan Pasal 434 serta UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media sosial.

Hal tersebut disampaikan didalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat.

Terlapor menuding pelapor dengan pernyataan pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul.

"Nah ini yang dilaporkan oleh dua orang pelapor tersebut pada hari Minggu (25/1/2026), saat ini penyidik Polda Metro Jaya yang ditangani Ditreskrimum sedang menyiapkan administrasi penyidikan," ungkap Kombes Budi.

Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut.

Pihak kepolisian belum menyampaikan secara lugas kapan waktu pemanggilan.

Baca juga: Polda Metro akan Periksa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, Klarifikasi Terkait Laporan Eggi-Damai

"Ini lagi diagendakan diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan," terang Kombes Budi.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas