Khariq Anhar Belum Sepekan Dibebaskan, Jaksa Ajukan Dakwaan Baru Kasus 'Canva'
Khariq Anhar, mengungkapkan jaksa telah mengajukan dakwaan baru terhadapnya terkait kasus dugaan manipulasi judul berita online.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Jaksa mengajukan dakwaan baru terhadap Khariq Anhar
- Khariq berharap dakwaan jaksa terkait kasus dugaan manipulasi judul berita tak dilanjutkan
- Wajah Khariq tampak murung setelah berbincang dengan wanita tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, mengungkapkan jaksa telah mengajukan dakwaan baru terhadapnya terkait kasus dugaan manipulasi judul berita online yang dikaitkan dengan aksi ricuh Agustus 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Khariq Anhar setelah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung kericuhan itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya Khariq Anhar sudah dibebaskan dari kasus dugaan manipulasi judul berita online yang dikaitkan dengan aksi ricuh Agustus 2025 itu, melalui putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 14.00 WIB, setelah Hakim Ketua Majelis menutup persidangan, Khariq Anhar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan warna abu-abu tidak ikut tiga terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzzafar Salim, menuju ke ruang tahanan.
Ia tampak berbincang dengan seorang jaksa penuntut umum (JPU) wanita berkacamata.
Baca juga: Khariq Anhar Bebas dari Jerat Hukum, YLBHI: Pembelajaran untuk Kepolisian
Jaksa wanita itu kemudian memberikan sebuah dokumen berisi beberapa lembar kertas HVS ukuran A4 kepada Khariq.
Wajah Khariq tampak murung setelah berbincang dengan wanita tersebut.
"Teman-teman ini baru banget saya dapat surat pelimpahan perkara acara pelimpahan. Jadi saya sudah dibebaskan di satu kasus, dimana saya itu diadili atau dikasuskan di dua kasus yang berbeda, yang satunya terkait berita bohong dan satunya terkait penghasutan," kata Khariq, kepada wartawan di lokasi, Kamis.
Baca juga: Seloroh Delpedro Usai Khariq Anhar Dapat Penangguhan Penahanan dari Hakim: Khariq Satu, Jaksa Nol
"Jadi kemarin saya sudah dibebaskan, namun hari ini itu sudah dilimpahkan lagi dan sudah ada surat dakwaan yang baru," tambahnya.
Khariq mengatakan, menjalani dua kasus hukum sekaligus cukup berat baginya.
Apalagi katanya, dia sedang dalam proses menyelesaikan skripsinya.
Ia menilai ada ketidakadilan yang dia rasakan. Kemerdekaannya yang belum sepekan diberikan majelis hakim kini terancam dirampas lagi.
"Padahal kemarin sudah disampaikan hakim bahwa surat dakwaannya (jaksa) tidak jelas, lalu kenapa lagi diulang kembali, mau apa revisi," katanya.
"Padahal sudah jelas, kalau sudah dibilang (dakwaan) enggak jelas, ya udah kita fokuskan aja di sini (kasus dugaan penghasutan)," tambahnya.
"Padahal penuntut umumnya sama. Kenapa kita enggak fokus aja di penyelesaian satu kasus. Kenapa saya harus di dua kasus. Apakah ingin banget saya masuk penjara lagi lebih lama lagi dengan dua kasus. Apa lagi?" ucap Khariq dengan intonasi meninggi.
Lebih lanjut, Khariq berharap dakwaan jaksa terkait kasus dugaan manipulasi judul berita tersebut tak dilanjutkan prosesnya.
"Ini suratnya sudah masuk. Saya didakwa kembali dan ingin dimasukkan lagi kembali ke penjara setelah saya bebas. Tapi kayaknya mereka memang ingin kawan-kawan ini di sini disiksa dengan kesepian, disiksa dengan ketakutan," ucap Khariq.
Khariq mengaku ingin fokus untuk membantu Delpedro dan kawan-kawannya yang sependeritaan untuk melewati kasus hukum yang menjerat mereka.
"Jadi tidak perlu lah kita untuk mengulang suatu kesalahan, apalagi kesalahan yang dilakukan penegak hukum," pungkasnya.
Khariq Anhar Bebas dari Dakwaan 'Canva'
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dari tahanan.
Putusan sela perkara demonstrasi ricuh Agustus 2025 itu diketok Jumat (23/1/2026), setelah hakim menilai dakwaan jaksa terkait penggunaan “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” tidak jelas alias kabur dan tidak memenuhi syarat formil.
Putusan sela hakim ini mengejutkan sekaligus memunculkan tanda tanya soal alasan pembatalan dakwaan jaksa yang dianggap kabur.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica bersama dua hakim anggota, M Arief Adikusumo dan Abdullatip.
“Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar,” kata Sunoto.
Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar penuntut umum segera membebaskan Khariq dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” jelas hakim.
Selain itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum. Berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur
Majelis hakim menilai frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam dakwaan terlalu luas dan tidak jelas.
“Frasa itu mengandung ketidakpastian fundamental, karena Canva berbeda dengan ratusan aplikasi editing lain yang punya jejak digital dan implikasi forensik berbeda,” ujar hakim.
Hakim menekankan bahwa ketidakjelasan dakwaan membuat terdakwa tidak bisa menyiapkan pembelaan efektif, melanggar hak atas kepastian hukum, dan menimbulkan ketidakpastian dalam pembuktian.
Hakim juga menyoroti barang bukti berupa iPhone 12 Pro Max yang disita penyidik.
Metadata file seharusnya bisa menunjukkan aplikasi yang digunakan, sehingga penuntut umum wajib menyusun dakwaan secara cermat dan spesifik.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.