Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah soal Gaji Guru Madrasah: Kalau Berlarut, Demo Bisa di Mana-mana 

Kesejahteraan guru madrasah, termasuk guru agama yang menerima honor sangat rendah harus diselesaikan secara tuntas melalui kebijakan anggaran negara

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Anggota DPR Ingatkan Pemerintah soal Gaji Guru Madrasah: Kalau Berlarut, Demo Bisa di Mana-mana 
Abdi Ryanda Shakti
DEMO GURU MADRASAH - Sejumlah guru madrasah yang tergabung dari berbagai organisasi di Indonesia menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut kuota P3K hingga PNS kepada Presiden Prabowo Subianto. Kesejahteraan guru madrasah, termasuk guru agama yang menerima honor sangat rendah harus diselesaikan secara tuntas melalui kebijakan anggaran negara. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 
Ringkasan Berita:
  • Komisi VIII DPR RI tidak akan menyetujui anggaran Kemenag jika persoalan gaji guru madrasah tidak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran negara.
  • Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Abidin Fikri bahkan menyoroti fakta miris masih banyak guru madrasah menerima honor sangat rendah.
  • Bahkan ada yang hanya menerima sekitar Rp 100.000 per bulan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Abidin Fikri, menyebut persoalan kesejahteraan guru madrasah, termasuk guru agama yang menerima honor sangat rendah, merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat dan harus diselesaikan secara tuntas melalui kebijakan anggaran negara.

Abidin bahkan memperingatkan bahwa Komisi VIII DPR RI tidak akan menyetujui anggaran Kementerian Agama (Kemenag) jika persoalan gaji guru madrasah tidak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran negara.

"Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada mata anggaran untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu," kaga Abidin kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Abidin menyoroti fakta miris di lapangan di mana masih banyak guru madrasah menerima honor sangat rendah, bahkan ada yang hanya menerima sekitar Rp 100.000 per bulan.

Ia menegaskan, terlepas dari posisi guru tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas), urusan agama, termasuk pendidikan keagamaan adalah kewenangan absolut pemerintah pusat sesuai undang-undang.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Janji Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Jadi PPPK

"Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan,” tegas Abidin. 

Rekomendasi Untuk Anda

Abidin mendesak Kemenag untuk segera membenahi data jumlah guru madrasah yang valid dan terverifikasi sebagai syarat utama penyusunan anggaran.

Ia meminta agar rapat pembahasan kesejahteraan guru madrasah tidak berlarut-larut. 

DEMO GURU MADRASAH - Sejumlah guru madrasah yang tergabung dari berbagai organisasi di Indonesia menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut kuota P3K hingga ASN kepada Presiden Prabowo Subianto.
DEMO GURU MADRASAH - Sejumlah guru madrasah yang tergabung dari berbagai organisasi di Indonesia menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut kuota P3K hingga ASN kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Abidin mendorong Kemenag segera menyampaikan data final, kebutuhan anggaran, serta skema penyelesaian yang terukur, baik melalui PPPK, ASN, maupun inpassing.

“Kalau ini terus berlarut, demo bisa terjadi di mana-mana. Maka lebih baik kita selesaikan pelan-pelan tapi tuntas,” imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas