PKS Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Menurut Kholid, ambang batas berfungsi vital untuk memitigasi fragmentasi berlebihan di parlemen.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Sekjen PKS Muhammad Kholid, menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold
- Kholid berpandangan, keberadaan ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik
- Menurut Kholid, ambang batas berfungsi vital untuk memitigasi fragmentasi berlebihan di parlemen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kholid berpandangan, keberadaan ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan atau governmentability.
Baca juga: Golkar Terbuka Bahas Usulan soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu
"Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability)," kata Kholid kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Kholid, ambang batas berfungsi vital untuk memitigasi fragmentasi berlebihan di parlemen.
Ia menilai, tanpa pembatasan yang terukur, proses pengambilan kebijakan strategis berisiko terjebak dalam kebuntuan (deadlock) akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah.
Kholid menambahkan, dengan komposisi partai yang lebih terukur dan merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, kinerja DPR akan jauh lebih baik.
"Maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan," ujarnya.
Selain menyoroti soal ambang batas, Kholid juga menanggapi wacana terkait pembentukan fraksi gabungan di parlemen.
PKS, kata Kholid, memandang bahwa fraksi di DPR bukan sekadar wadah administratif semata. Lebih dari itu, fraksi merupakan representasi dari platform, ideologi, dan arah perjuangan politik setiap partai.
Oleh sebab itu, ia menilai penyatuan partai dalam satu fraksi tidak bisa dipaksakan. "Menyatukan partai-partai tanpa kesamaan platform hanya akan mengaburkan mandat konstituen dan menurunkan kualitas representasi kebijakan di parlemen yang seharusnya berbasis pada aspirasi politik dan platform perjuangan," tegas Kholid.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Eddy Soeparno, mendukung penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurutnya, ambang batas parlemen 4 persen saat ini berdampak pada hilangnya belasan juta suara pemilih partai politik (parpol) yang gagal ke Senayan.
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2026).
Eddy menilai penghapusan ambang batas itu seharusnya diimplementasikan, misalnya seperti pemilihan DPRD.
Baca juga: Khawatir DPR Semena-mena Atur Ambang Batas Parlemen, Kelompok Masyarakat Uji Lagi UU Pemilu ke MK
“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” ujarnya.
"Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," lanjutnya.
Untuk mengatasi banyaknya fraksi di DPR, Eddy menilai bisa dibuat fraksi gabungan atau fraksi terbatas yang diatur dalam revisi UU Pemilu.
"Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam Undang-Undang Pemilu," tandas Wakil Ketua MPR RI itu.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.