KPK Selangkah Lagi Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
KPK selangkah lagi tahan Gus Yaqut dan Gus Alex. Audit kerugian negara jadi kunci, publik menanti transparansi kasus kuota haji.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Audit kerugian negara jadi kunci penahanan Gus Yaqut
- Pemeriksaan maraton BPK dan KPK tekan kasus kuota haji
- 8.400 jemaah tersingkir, publik tunggu proses hukum terbuka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) tinggal menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hasil audit BPK menjadi syarat utama melengkapi berkas penyidikan sebelum masuk ke tahap penuntutan.
“Pasca-seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya. Hasil akhir kalkulasi PKN (Penghitungan Kerugian Negara) itu untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menambahkan, setelah dokumen kerugian negara diterima penyidik, proses hukum akan langsung berlanjut. “Progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian segera limpah dari penyidikan ke penuntutan, sehingga berproses di persidangan,” tegasnya.
Pemeriksaan Maraton
Pernyataan KPK disampaikan usai pemeriksaan maraton oleh BPK terhadap kedua tersangka. Pada Jumat (30/1/2026), Gus Yaqut diperiksa selama empat jam oleh auditor BPK.
Sehari sebelumnya, Kamis (29/1/2026), Gus Alex juga menjalani pemeriksaan intensif.
Keterangan dari keduanya serta saksi-saksi dari asosiasi travel dan pejabat Kemenag kini sedang disatukan untuk memfinalisasi angka kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
“Kita tunggu. Semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,” imbuh Budi.
Usai pemeriksaan, Gus Yaqut memilih irit bicara dan membantah tuduhan intervensi kuota haji kepada biro travel tertentu.
“Enggak ada, enggak ada,” elaknya singkat saat dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan pihak travel.
Baca juga: Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Hadir di Sidang, Sebut Peran 2019–2024
Duduk Perkara Kuota Haji
KPK menetapkan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, dan Gus Alex, mantan staf khususnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 8 Januari 2026.
Peran utama Gus Yaqut adalah kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dilakukan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya memprioritaskan 92 persen kuota untuk haji reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler tersingkir dari daftar keberangkatan.
Sementara itu, Gus Alex diduga berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut, termasuk koordinasi dengan asosiasi travel haji. KPK menduga ada aliran dana dari pihak travel kepada pejabat Kemenag sebagai imbalan atas pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Kerugian negara dari praktik ini sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan estimasi mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menegaskan seluruh fakta, termasuk dakwaan dan keterangan saksi, akan dibuka secara transparan di persidangan.
Kasus ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut nasib ribuan jemaah haji reguler. Publik kini menanti langkah hukum KPK yang transparan dan tegas.
Baca tanpa iklan