KPK Ungkap Urgensi Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri: Praktik Pemerasan RPTKA Diduga Warisan Lama
KPK dalami dugaan pungli RPTKA sejak 2010, panggil ulang Hanif Dhakiri untuk ungkap pola sistemik aliran dana TKA.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- KPK memanggil ulang eks Menaker Hanif Dhakiri terkait dugaan pungli RPTKA.
- Praktik ini disebut sistemik sejak 2010, melibatkan tersangka Heri Sudarmanto yang diduga menerima Rp12 miliar bahkan setelah pensiun.
- Penyidik menilai keterangan Hanif krusial untuk membuka pola tata kelola perizinan TKA era 2014–2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan krusial di balik rencana pemanggilan ulang mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri.
Diketahui, Hanif Dhakiri menduduki Menteri Ketenagakerjaan Indonesia pada Kabinet Kerja sejak 2014 hingga 2019.
Pemanggilan ini dinilai mendesak karena penyidik menemukan indikasi bahwa praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan masalah sistemik yang sudah berlangsung lama, melintasi masa jabatan Hanif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa urgensi ini muncul setelah penyidik mendalami peran tersangka HS (Heri Sudarmanto), mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker.
Penyidik menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga telah menerima aliran dana haram dari para agen TKA jauh sebelum menjabat sekjen, yakni sejak tahun 2010.
"Penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama. Sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait dengan praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman itu," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Rp12 M dari Agen Tenaga Kerja Asing
Telusuri Pola Era 2014–2019
Karena rentang waktu kejadian (tempus delicti) yang membentang sejak 2010, masa jabatan Hanif Dhakiri sebagai menteri (2014–2019) masuk dalam periode krusial penyidikan.
KPK memandang keterangan Hanif sangat penting untuk membuka kotak pandora mengenai bagaimana tata kelola perizinan TKA dijalankan saat itu, dan apakah ada pembiaran terhadap praktik setoran agen.
Budi menegaskan bahwa penyidikan ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, melainkan terus bergulir untuk menelusuri aliran uang.
"Tidak menutup kemungkinan nanti juga akan didalami bagaimana soal aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA tersebut," kata Budi.
Fenomena Aliran Dana Pasca-Pensiun
Salah satu poin yang membuat KPK merasa perlu menggali keterangan para eks pejabat tinggi adalah fenomena aliran uang yang abadi.
Budi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tersangka Heri Sudarmanto diduga masih terus menerima setoran uang dari para agen TKA meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat atau purna tugas.
"Kalau kita melihat dalam perkara ini, khusus untuk tersangka Saudara HS, dia diduga menerima (uang) meskipun di beberapa jabatan yang berbeda. Bahkan ketika yang bersangkutan sudah pensiun atau purna tugas, juga diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," jelas Budi.
Oleh karena itu, KPK berkepentingan mendalami peran apa yang sebenarnya dimainkan oleh Heri dan bagaimana sistem di internal Kemnaker saat itu terbentuk, sehingga upeti masih bisa mengalir lancar kepada pejabat yang sudah pensiun.
Jadwal Pemeriksaan Ulang
Terkait kapan Hanif Dhakiri, yang kini menjabat wakil ketua Komisi XI DPR RI, akan diperiksa setelah ketidakhadirannya pada panggilan pekan lalu, KPK menyatakan masih menyusun jadwal ulang.
"Belum (ada jadwal pasti), nanti kami akan update," ujar Budi.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA ini disinyalir merugikan publik dengan total pungutan liar mencapai Rp135,3 miliar.
Tersangka Heri Sudarmanto sendiri diduga mengantongi sekitar Rp12 miliar sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA hingga pensiun sebagai sekjen Kemnaker.
Baca tanpa iklan