Hasto PDIP Nilai Ambang Batas Parlemen Perlu Dilihat dari Aspek Representasi Rakyat
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap Parliamentary threshold
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap Parliamentary threshold
- PDI Perjuangan (PDIP) hingga saat ini belum menunjukkan sikap
- Hasto menjelaskan, sejak awal PT dirancang sebagai instrumen untuk mendorong konsolidasi demokrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Parliamentary threshold (PT) atau ambang batas partai untuk masuk parlemen di Indonesia disorot oleh sejumlah politikus. Ada yang mendorong untuk dihapus hingga usul agar dinaikkan 6 hingga 7 persen.
PDI Perjuangan (PDIP) hingga saat ini belum menunjukkan sikap. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, ihwal pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap PT.
Baca juga: Soal Ambang Batas Parlemen, Pengamat: DPR Harus Konsultasi ke MK, Bukan Tafsir Sendiri
"Ini melakukan kajian, karena kita harus berbicara bagaimana di tingkat provinsi, bagaimana di tingkat kabupaten/kota," kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).
"Kita juga harus melihat bagaimana kehendak rakyat di dalam melihat pentingnya aspek-aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen," ia menambahkan.
Baca juga: Beda Sikap 4 Parpol soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah syarat minimal perolehan suara sah nasional yang harus dicapai partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.
Di Indonesia, ambang batas parlemen saat ini ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasto menjelaskan, sejak awal PT dirancang sebagai instrumen untuk mendorong konsolidasi demokrasi.
Menurut dia, dalam sistem pemerintahan presidensial diperlukan padanan berupa multipartai sederhana agar pengambilan keputusan bisa berjalan efektif.
Ia menambahkan, meski presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan langsung dari rakyat, dalam menjalankan roda pemerintahan tetap dibutuhkan penguatan sistem presidensial melalui dukungan politik di parlemen.
“Yang selain mendapatkan dukungan secara langsung dari rakyat, tetapi juga untuk menjalankan roda pemerintahannya memerlukan syarat-syarat efektivitas dan penguatan sistem presidensial itu. Karena itulah diperlukan parliamentary threshold,” katanya.
Isu PT ini berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen. Sebab dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Baca juga: NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 6-7 Persen
Buntut putusan tersebut, DPR disebut akan merevisi UU Pemilu yang akan mengatur ketentuan ambang batas parlemen tersebut.
Politikus NasDem M Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditingkatkan menjadi 5-7 persen.
Ketua Komisi II DPR itu mengusulkan besaran itu tak hanya diterapkan di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengusulkan penghapusan PT untuk Pemilu 2029.
Tujuan utama dari usulan ini adalah agar suara pemilih tidak hilang dalam proses konversi menjadi kursi di lembaga legislatif.
Baca tanpa iklan