Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Minyak, Apa Itu Red Notice?
Mengenal apa itu Red Notice, diterbitkan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus minyak.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan Interpol sejak Jumat, 23 Januari 2026.
- Kini, red notice atas nama MRC telah disebar ke 196 negara.
- Muhammad Riza Chalid (MRC) adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu red notice (Pemberitahuan Merah) yang diterbitkan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol).
Sepanjang 2025, Polri telah menerbitkan sebanyak 35 red notice.
Terbaru, Polri mengumumkan soal penerbitan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC). Penerbitan red notice tersebut, menambah daftar jumlah catatan Divisi Hubinter Polri setahun terakhir.
Red notice atas nama Riza Chalid tercatat telah terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Muhammad Riza Chalid (MRC) adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekretaris NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice atas nama MRC telah disebar ke 196 negara.
"Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," katanya dalam konferensi pers, Minggu (1/2/26).
Menurutnya, keberadaan MRC sudah terdeteksi meski tidak bisa disampaikan ke publik.
Meski begitu, pihak Interpol Indonesia telah mendatangi negara tujuan untuk menindaklanjuti proses pengejarannya.
Pihak Polri juga melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Lantas, apa itu Red Notice yang diterbitkan Interpol?
Baca juga: Polri Sebut Riza Chalid Hanya Kantongi Paspor Indonesia, Ruang Geraknya di 196 Negara Kini Terbatas
Tentang Red Notice
Dikutip dari situs Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.
Permintaan tersebut, berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.
Masih mengutip interpol.int, di dalam red notice terdapat dua jenis informasi utama, yakni: