Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Minyak, Apa Itu Red Notice?

Mengenal apa itu Red Notice, diterbitkan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus minyak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan Interpol sejak Jumat, 23 Januari 2026. 
  • Kini, red notice atas nama MRC telah disebar ke 196 negara.
  • Muhammad Riza Chalid (MRC) adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu red notice (Pemberitahuan Merah) yang diterbitkan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol).

Sepanjang 2025, Polri telah menerbitkan sebanyak 35 red notice. 

Terbaru, Polri mengumumkan soal penerbitan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC). Penerbitan red notice tersebut, menambah daftar jumlah catatan Divisi Hubinter Polri setahun terakhir. 

Red notice atas nama Riza Chalid tercatat telah terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Muhammad Riza Chalid (MRC) adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rekomendasi Untuk Anda

Sekretaris NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice atas nama MRC telah disebar ke 196 negara.

"Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," katanya dalam konferensi pers, Minggu (1/2/26).

Menurutnya, keberadaan MRC sudah terdeteksi meski tidak bisa disampaikan ke publik. 

Meski begitu, pihak Interpol Indonesia telah mendatangi negara tujuan untuk menindaklanjuti proses pengejarannya.

Pihak Polri juga melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri.

Lantas, apa itu Red Notice yang diterbitkan Interpol?

Baca juga: Polri Sebut Riza Chalid Hanya Kantongi Paspor Indonesia, Ruang Geraknya di 196 Negara Kini Terbatas

Tentang Red Notice 

Dikutip dari situs Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Permintaan tersebut, berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.

KASUS MINYAK MENTAH - Foto pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya, Kerry Adiranto Riza.
KASUS MINYAK MENTAH - Foto pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya, Kerry Adiranto Riza. Red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan Interpol sejak Jumat, 23 Januari 2026. (via KOMPAS.com)

Masih mengutip interpol.int, di dalam red notice terdapat dua jenis informasi utama, yakni:

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas