Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Tindak Pidana

Praktisi hukum Febri Diansyah menegaskan bahwa dialog publik terkait fakta-fakta persidangan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Tindak Pidana
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
FAKTA PERSIDANGAN - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Praktisi hukum Febri Diansyah menegaskan bahwa dialog publik terkait fakta-fakta persidangan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.  
Ringkasan Berita:
  • Praktisi hukum Febri Diansyah menegaskan bahwa dialog publik terkait fakta-fakta persidangan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
  • Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dinilai berisiko menjadi pasal karet.
  • Febri menyebut Pasal 21 UU Tipikor berpotensi ditafsirkan secara subjektif dan digunakan secara berlebihan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum Febri Diansyah menegaskan bahwa dialog publik terkait fakta-fakta persidangan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana

Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dinilai berisiko menjadi pasal karet.

Febri menyebut Pasal 21 UU Tipikor berpotensi ditafsirkan secara subjektif dan digunakan secara berlebihan. 

Menurutnya, setiap rumusan tindak pidana harus jelas dan tidak multitafsir, sesuai asas legalitas yang bertujuan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Asas legalitas lahir agar warga negara terlindungi dari potensi kesewenang-wenangan penguasa. Rumusan pidana harus jelas dan tidak diterapkan secara karet,” ujar Febri dalam keterangannya, dikutip Senin (2/2/2026).

Baca juga: Tak Ada Perintah Hasto untuk Suap Wahyu Setiawan, Febri Diansyah: Bukti Lengkap di Sidang Duplik

Ia menjelaskan asas legalitas dalam KUHP Nasional, yakni tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah. 

Rekomendasi Untuk Anda

Febri menekankan bahwa aturan lain seperti peraturan pemerintah atau SOP internal tidak boleh memuat sanksi pidana.

Febri menilai dialog di ruang publik mengenai fakta persidangan, sepanjang tidak merekayasa informasi, adalah hal wajar. 

“Dialog di ruang publik, sepanjang tidak merekayasa fakta dan informasi yang muncul di persidangan, adalah hal yang wajar. Bukan tindak pidana,” katanya.

Baca juga: Bela Hasto, Febri Diansyah Sebut Perintah Ajukan Uji Materi PKPU ke MA adalah Keputusan Partai

Ia mengibaratkan perbedaan pandangan di ruang publik seperti perbedaan antara advokat dan jaksa penuntut umum di ruang sidang. 

Menurutnya, persidangan justru bertujuan menguji berbagai pendapat tersebut.

Saat ini Mahkamah Konstitusi tengah menguji Pasal 21 UU Tipikor, sehingga pandangan praktisi hukum menjadi bagian dari diskursus publik yang lebih luas. 

Febri menilai momentum uji materi ini penting untuk menegaskan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dipidana.

“Penerapan pasal karet adalah masalah kita semua. Semua bisa menjadi korban kesewenang-wenangan hukum. Belum terlambat untuk memperbaiki,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas