Lagi, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Uji Serius Independensi Mahkamah Konstitusi
Laporan diajukan merupakan kontrol terhadap desain etik ketatanegaraan, terutama menyangkut proses rekrutmen hakim MK
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Advokat Edy Rudyanto melaporkan Adies Kadir ke MKMK dan meminta penolakannya sebagai hakim MK karena dugaan konflik kepentingan.
- Kasus ini disebut menguji independensi Mahkamah Konstitusi dari pengaruh politik praktis.
- Pelapor menilai penunjukan politisi aktif tanpa masa jeda berisiko melemahkan legitimasi putusan MK.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan calon Hakim Konstitusi Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan sekadar sengketa personal, melainkan dipandang sebagai ujian serius bagi independensi Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah menguatnya kekhawatiran publik terhadap masuknya kepentingan politik praktis ke lembaga penjaga konstitusi.
Advokat yang juga mahasiswa doktor hukum, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., menegaskan laporan yang ia ajukan merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap desain etik ketatanegaraan, terutama menyangkut proses rekrutmen hakim MK yang dinilai belum transparan dan akuntabel.
“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga terakhir yang dapat dipercaya rakyat. Karena itu pengisian hakimnya harus dijaga dari konflik kepentingan dan pengaruh politik,” kata Edy kepada Tribunnews pada Senin (2/2/2026).
Ia menilai penunjukan figur yang baru aktif dalam politik legislatif berpotensi menciptakan konflik kepentingan struktural, terutama karena MK berwenang menguji undang-undang yang sebelumnya ikut dibahas di DPR.
Menurut Edy, situasi tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan—figur yang telah selesai dengan urusan politik praktis.
“Ini seperti menunjuk pemain sekaligus menjadi wasit. Hakim konstitusi harus merdeka, bukan membawa beban afiliasi kekuasaan,” ujarnya.
Dalam laporannya, Edy juga menggarisbawahi pentingnya masa jeda etik (cooling down period) bagi politisi sebelum memasuki jabatan yudisial tinggi.
Tanpa mekanisme itu, ia memperingatkan, legitimasi putusan MK ke depan—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji materi undang-undang politik, hingga relasi DPR dan Presiden—akan terus dipertanyakan publik.
“Setiap putusan bisa dibaca bukan sebagai tafsir hukum, tetapi sebagai bayangan afiliasi politik masa lalu. Ini risiko konstitusional yang nyata,” papar Edy.
Selain soal konflik kepentingan, pelapor turut menyoroti rekam jejak Adies Kadir saat masih di DPR, termasuk kontroversi pernyataannya mengenai biaya hidup anggota dewan serta statusnya yang sempat dinonaktifkan Partai Golkar.
Edy menilai rangkaian peristiwa itu telah membentuk persepsi negatif publik yang berpotensi melemahkan wibawa MK.
Baca juga: Rentetan Kritik soal Adies Kadir Jadi Hakim MK: Sarat Politik, Proses Kilat DPR Dipertanyakan
“Dengan track record yang dinilai bermasalah, pencalonan ini dikhawatirkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga paling dipercaya publik,” tegasnya.
Melalui laporan tersebut, Edy meminta MKMK tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik Adies Kadir, tetapi juga menggunakan kewenangannya untuk menolak penunjukan yang bersangkutan serta mendorong verifikasi calon hakim lain yang dinilai lebih memenuhi standar etik-konstitusional.
Ia menekankan, perkara ini seharusnya menjadi momentum nasional untuk membenahi mekanisme rekrutmen hakim MK agar tidak lagi didominasi pertimbangan politik jangka pendek.
“Persoalannya bukan semata orangnya, tetapi desain etik kelembagaannya. Jika politisi aktif bisa langsung masuk ke MK tanpa jeda, maka makna ‘negarawan’ dalam UUD hanya akan menjadi formalitas administratif,” terang Edy.
Dinilai Tak Layak
Sebelumnya, advokat sekaligus mahasiswa doktor ilmu hukum, Syamsul Jahidin, juga resmi melaporkan calon Hakim Konstitusi, Adies Kadir, ke MKMK.
Dalam laporannya tertanggal 28 Januari 2026, Syamsul menilai Adies tidak memenuhi standar etik-konstitusional sebagai hakim MK karena sarat konflik kepentingan, minim independensi, serta memiliki rekam jejak politik yang dinilai problematik.
Syamsul meminta MKMK menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan membuka kembali proses verifikasi calon lain.
"Pengangkatan Adies berpotensi merusak marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir konstitusi," tegasnya kepada Tribunnews, pada Jumat (30/1/2026).
Ia menyoroti proses penunjukan Adies Kadir yang disebut berlangsung tanpa keterbukaan publik yang memadai.
Syamsul kemudian menyatakan, publik baru mengetahui Adies sebagai calon hakim MK pada tahap akhir, menggantikan figur lain, tanpa uji publik yang substantif.
“Pemilihan Prof Dr Ir Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat karena dilakukan tanpa keterbukaan publik,” papar pria asal Mataram itu.
Penilaiannya, kondisi ini bertentangan dengan semangat transparansi dalam pengisian jabatan strategis negara, terlebih Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Poin utama yang dipersoalkan Syamsul adalah latar belakang Adies Kadir sebagai politisi aktif DPR hingga waktu dekat sebelum dicalonkan menjadi hakim MK.
Dirinya menegaskan, Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 mensyaratkan hakim konstitusi sebagai “negarawan”, yakni sosok yang telah selesai dengan urusan politik praktis.
Syamsul mengurai, dalam teori hukum tata negara modern, independensi peradilan tidak hanya bersifat faktual (actual independence), tetapi juga persepsional (perceived independence).
Baca juga: Syamsul Jahidin Laporkan Anwar Usman dan Adies Kadir ke MKMK
Hakim tidak cukup hanya independen, tetapi juga harus tampak independen di mata publik.
Ketika seorang legislator yang sebelumnya terlibat langsung dalam pembentukan undang-undang berpindah kursi menjadi hakim yang berwenang menguji undang-undang tersebut, muncul apa yang ia sebut sebagai conflict of interest struktural.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua—tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri
Syamsul juga menyoroti absennya mekanisme cooling down period atau masa jeda etik bagi politisi sebelum masuk ke lembaga yudisial tinggi.
Menurutnya, tanpa masa jeda, jarak psikologis dan politik dari kepentingan lama tidak pernah benar-benar terputus.
Rekam Jejak Kontroversial Ikut Dipersoalkan
Selain aspek struktural, Syamsul mengungkap sejumlah catatan publik terkait Adies Kadir.
Salah satunya adalah pernyataan Adies mengenai gaji dan tunjangan DPR yang sempat memicu kegaduhan nasional, ketika ia menyebut biaya kos di sekitar Senayan bisa mencapai Rp3 juta per hari atau sekitar Rp78 juta per bulan.
Syamsul menilai pernyataan tersebut menunjukkan rendahnya sensitivitas sosial di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan bencana.
Ia juga menyinggung fakta bahwa Adies Kadir sempat dinonaktifkan Partai Golkar sebagai anggota DPR pada awal September 2025.
Meski kemudian diaktifkan kembali, Syamsul mempertanyakan kelayakan figur dengan rekam jejak tersebut untuk menduduki jabatan hakim konstitusi.
“Dengan track record yang sangat buruk dan tidak kompeten, sangat mengkhawatirkan jika Prof Dr Ir Adies Kadir akan menghancurkan lembaga Mahkamah Konstitusi dari dalam,” ungkap penggugat aturan polisi aktif rangkap jabatan sipil tersebut.
Baca juga: Sosok Pelapor Adik Jokowi, Geram Minta Anwar Usman Dipecat karena Sering Absen Sidang
Dikhawatirkan Jadi “Kuda Troya Politik”
Dalam analisisnya, Syamsul bahkan menyebut potensi masuknya Adies Kadir ke MK sebagai bentuk “kuda Troya politik”.
Ia mengutip pandangan sejumlah ahli yang memperingatkan bahwa penempatan politisi aktif ke Mahkamah Konstitusi berisiko menjadikan MK sebagai representasi kepentingan politik tertentu.
Penekanan dia, persoalan ini bukan semata pada pribadi Adies Kadir, melainkan pada desain etik kelembagaan.
Baginya, siapa pun figur dengan latar belakang politik aktif yang langsung masuk ke MK akan memunculkan problem serupa.
“Mahkamah Konstitusi lahir sebagai koreksi atas dominasi politik dalam legislasi. Ironis jika politik justru masuk kembali melalui pintu pengisian hakimnya,” beber Syamsul
Syamsul memperingatkan, jika pola ini dibiarkan, maka makna “negarawan” dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 akan tereduksi menjadi formalitas administratif.
Dampaknya, legitimasi putusan MK—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji undang-undang politik, dan relasi DPR–Presiden—berpotensi tergerus karena selalu dibayangi afiliasi politik masa lalu.
Dalam petitumnya, Syamsul secara eksplisit meminta MKMK menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan melakukan verifikasi ulang terhadap calon lain yang dinilai lebih berintegritas.
Ia menegaskan laporan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab intelektual sekaligus upaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi dan keadilan.
Analis Hukum Ahli Madya di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Dr Syamsudin Noer S.H., M.H., membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Selanjutnya, MKMK akan menggelar rapat dan menentukan sidang untuk membahas perkara yang dilaporkan Syamsul Jahidin.
"Nanti akan digelar sidang, jadwalnya ditunggu saja. Sidang terbuka dan umum," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kritik Formappi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah DPR tersebut menunjukkan lembaga legislatif semakin kehilangan wibawa.
“Arahnya sih makin jelas, DPR digerogoti hingga tidak punya wibawa lagi,” ujar Lucius saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Lucius menambahkan, keputusan itu memperlihatkan pemerintah semakin kuat dan cenderung otoriter.
“DPR kembali lagi seperti di era Orba. Menjadi pengecap stempel bagi pemerintah,” tegasnya.
Sorotan juga muncul karena tata tertib DPR sebenarnya mengatur mekanisme seleksi calon hakim MK.
Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengharuskan adanya penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, serta pemberitahuan kepada publik.
Namun, menurut Lucius, semua proses standar itu tidak dilakukan oleh Komisi III DPR.
“Tak ada rencana, tak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test atas Adies Kadir. Bahkan keputusan menyetujui Adies ini dilakukan di dalam forum rapat internal Komisi III yang biasanya tertutup,” katanya.
Baca juga: DPR Tunjuk Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Pakar: Aneh, Pemain Malah Jadi Wasit
Kuasa Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memegang kuasa besar sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Mereka berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta mengadili perselisihan hasil pemilu dan pilkada.
Komposisi MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diusulkan oleh tiga lembaga: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.
Saat ini, Ketua MK adalah Suhartoyo dan Wakil Ketua MK adalah Saldi Isra.
DPR baru saja menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan purna tugas pada Februari 2026.
Putusan MK dihasilkan melalui musyawarah kolektif. Prinsip utama adalah mufakat, namun jika tidak tercapai, voting menjadi jalan terakhir.
Hakim yang berbeda pendapat dapat menuliskan dissenting opinion atau concurring opinion yang ikut dimuat dalam putusan.
Satu suara hakim konstitusi dapat menentukan arah putusan perkara besar, mulai dari pasal dalam undang-undang tertentu, sengketa kewenangan antar lembaga negara, nasib partai politik, hingga hasil pemilu.
Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Dinilai Berisiko Timbulkan Konflik Kewenangan
Inosentius Samsul Dicoret, Adies Kadir Ditunjuk
Melalui rapat paripurna DPR pada Selasa pagi (27/1/2026), Adies Kadir resmi terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan purna tugas 3 Februari 2026.
DPR menyebut telah menerima surat dari Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) Adies sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Seiring penetapan itu, DPR langsung memproses pemberhentian Adies Kadir dari kursi legislatif dan menyiapkan pengganti di posisi pimpinan DPR.
Keputusan tersebut akan diteruskan ke Presiden Prabowo Subianto untuk tahap pelantikan.
Penunjukan Adies menandai langkah penting dalam pengisian posisi strategis di Mahkamah Konstitusi, sekaligus memastikan kesinambungan fungsi lembaga legislatif dan yudikatif.
Sebagai catatan, pengganti Arief Hidayat sebelumnya sudah ditetapkan, yakni Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR yang telah berkarier di DPR selama 35 tahun.
Inosentius sempat terpilih dalam Rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025 setelah menjalani uji kelayakan di Komisi III.
Namun, lima bulan kemudian, tepatnya Senin (26/1/2026), namanya dicoret oleh Komisi III DPR dan digantikan oleh Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.
Penunjukan mendadak ini menambah daftar kontroversi di parlemen. Publik kini menunggu apakah DPR akan kembali menjalankan mekanisme transparan, atau justru semakin larut dalam pola lama yang disebut menyerupai gaya Orba.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Mario Christian)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.