Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Pertanyakan Penunjukkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK: Kok Bisa Begitu Caranya?

Mahfud MD menanggapi polemik penunjukkan mantan politikus Partai Golkar Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Pertanyakan Penunjukkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK: Kok Bisa Begitu Caranya?
Tribunnews.com/Gita Irawan
MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008- 013 Mahfud MD usai menghadiri peluncuran tujuh buku Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026). Mahfud menanggapi polemik penunjukkan mantan politikus Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR. 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud menanggapi polemik penunjukkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR
  • Mahfud MD  menyoroti aturan dan kebiasaan yang ada di MK terkait penunjukkan calon hakim konstitusi
  • Mahfud memandang independensi Hakim MK dijamin baik oleh perundang-undangan maupun kode etik internasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD menanggapi polemik penunjukkan mantan politikus Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR.

Menurut Mahfud MD penunjukkan Adies Kadir menimbulkan pertanyaan.

Hal itu disampaikannya Mahfud MD setelah menghadiri peluncuran tujuh buku Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026).

"Kalau dari sudut prosedur kita kan tidak bisa membatalkan, menghalangi Adis Kadir ini. Dari sudut materi juga menurut saya dia cukup kompeten, samalah dengan Inosensius lah ya kompetensinya," ujar Mahfud.

"Tapi dari sudut etik nampaknya menimbulkan pertanyaan, kok bisa begitu caranya? Orang sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya. Nah, itu tetap menimbulkan pertanyaan publik, meskipun secara prosedural itu memang urusan DPR lah ya," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD Sepakat Kasus Hogi Minaya Ditutup, Sentil Polisi Keliru

Menurutnya penunjukkan Adies akan mempengaruhi wajah MK.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, ia juga menyoroti aturan dan kebiasaan yang ada di MK terkait penunjukkan calon hakim konstitusi.

"Ya tentu dong mempengaruhi wajah MK, tetapi memang konstitusinya kan mengatakan tiga orang dari DPR. Nah, dari DPR itu dulu idenya memang dari luar. DPR hanya memilih orang ahli, yang dari luar sekalipun," ungkapnya.

"Tetapi memang keharusan dari luar itu tidak ada. DPR memilih, dan memilih sendiri juga sah kalau secara prosedur ya. Kita kan bicara prosedur, lalu bicara kapasitas, lalu bicara etik, dan politis," lanjut dia.

Baca juga: Mahfud MD hingga Rocky Gerung Hadiri Wisuda UNOSO di Kalimantan Barat

Mahfud memandang independensi Hakim MK dijamin baik oleh perundang-undangan maupun kode etik internasional.

Namun menurut dia, lobi-lobi yang mungkin terjadi di belakang meja akan terkait dengan integritas masing-masing personal. 

Selain itu, menurut dia, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga tidak bisa menghalau siapapun menjadi hakim MK.

Karena, kata dia, MKMK hanya menangani masalah berdasar pengaduan.

"Ini kan nggak ada, dan pelanggarannya etik. Kan belum ada nih pelanggaran etiknya, bukan, bukan di hakimnya nih. Di politik dan etikanya itu kan di lihiat masyarakat di DPR itu bukan urusan MKMK, kecuali nanti terjadi pelanggaran," pungkasnya.

Menuai Kritik

Proses penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR menuai polemik karena mekanisme dianggap tertutup, kilat, dan menyimpang dari tata tertib internal DPR.

Polemik itu muncul setelah DPR menyetujui Adies sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Inosentius Samsul dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (27/1/2026).

Padahal sebelumnya nama Inosentius Samsul sudah ditetapkan DPR sebagai hakim MK dalam rapat paripurna pada Agustus 2025.

Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim MK.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas