Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Harga Chromebook di E-Katalog Lebih Mahal

Eks pejabat Kemendikbud Dhany Hamiddan Khoir mengakui bahwa harga pengadaan chromebook di E-Katalog lebih mahal dari harga pasaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Harga Chromebook di E-Katalog Lebih Mahal
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Jaksa hadirkan 3 orang saksi ke persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Saksi mengatakan pengadaan yang dilakukan PT Bhinneka Mentari Dimensi berupa laptop merek Zyrex dan Axio
  • Saksi mengakui tak melakukan survei pasar
  • Survei hanya dilakukan lewat e-katalog

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir mengakui bahwa harga pengadaan chromebook di E-Katalog lebih mahal dari harga pasaran.

Adapun hal itu terungkap saat Dhany dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (2/2/2026).

Jaksa awalanya mencecar Dhany soal pengadaan laptop yang dilakukan PT Bhinneka Mentari Dimens.

Mendengar pertanyaan tersebut, Dhany mengatakan pengadaan yang dilakukan PT Bhinneka Mentari Dimensi berupa laptop merek Zyrex dan Axio.

"Itu harga yang paling murah yang ditawarkan PT Bhineka," ucap Dhany.

Baca juga: Nadiem Makarim Cium Tangan Ayah dan Ibunya Sebelum Jalani Sidang Korupsi Chromebook

Jaksa lalu mencecar terkait definisi harga yang paling murah tersebut.

"Saudara melihat harga itu melakukan survei harga di mana? Apakah hanya di E-Katalog," tanya jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Dhany mengamini pertanyaan jaksa. Menurut dia, survei harga hanya dilakukan di E-Katalog

Kemudian penuntut umum membandingkan barang bukti pembelian chromebook Lenovo S340 yang dibeli mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dengan harga yang lebih murah dengan spesifikasi lebih tinggi.

Baca juga: Nadiem Nyatakan Harga Pengadaan Chromebook Rp5 Juta, Jaksa Heran Harga e-Catalog Lebih Mahal

"Coba saudara perhatikan yang Hamid beli, harga saat itu Rp 3,2 juta. Harga di E-Katalog masih tinggi, masih mahal Rp 5,5 juta menggunakan chromebook M432-2 Zyrex," jelas jaksa.

Jaksa lalu menanyakan apakah saksi Dhany tidak melakukan survei harga pasar.

"Tidak," jawab Dhany.

"Ini persoalan pak, seperti itu. Oke selanjutnya, saudara tahu tidak, mendapatkan informasi tidak? Nanti dihadirkan laptop chromebook itu, mohon maaf, itu tidak laku Pak, dijual di pasaran. Kalau tidak untuk proyek APBN, saudara mendapatkan informasi itu tidak?" tanya jaksa yang kemudian dijawab tidak oleh saksi Dhany.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas