RDPU di Komisi II DPR, Akademisi UI Usulkan Pembubaran Bawaslu
Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mariyah, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibubarkan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mariyah, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibubarkan.
- Menurutnya, keberadaan Bawaslu justru memperpanjang rantai birokrasi penyelenggaraan pemilu dan tidak diperlukan sejak awal.
- Chusnul menilai, sejak awal penyelenggaraan pemilu, pengawasan sebenarnya sudah bisa dijalankan tanpa harus membentuk lembaga khusus seperti Panwaslu maupun Bawaslu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mariyah, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibubarkan.
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang independen di Indonesia, bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum dan pilkada agar berjalan jujur, adil, dan demokratis.
Bawaslu berperan mencegah pelanggaran, menindak sengketa pemilu, dan menangani dugaan tindak pidana pemilu.
Menurutnya, keberadaan lembaga pengawasan pemilu justru memperpanjang rantai birokrasi penyelenggaraan pemilu dan tidak diperlukan sejak awal.
Chusnul menilai, sejak awal penyelenggaraan pemilu, pengawasan sebenarnya sudah bisa dijalankan tanpa harus membentuk lembaga khusus seperti Panwaslu maupun Bawaslu.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, terkait desain dan permasalahan pemilu dalam RUU Pemilu, pada Selasa (3/2/2026).
“Saya sejak 2006 sudah mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu. Bubarkan saja,” ucap eks komisioner KPU RI itu.
Baca juga: Komisi II DPRD Mahulu Terima Laporan Dana Hibah Pengawasan Pilkada 2024 dari Bawaslu
Chusnul menjelaskan, Bawaslu pada awalnya bersifat ad-hoc. Namun, ketika Bawaslu kemudian ditetapkan sebagai lembaga permanen, justru menambah kompleksitas dalam sistem kepemiluan.
“Itu masih ad-hoc, baru waktu Profesor Muhammad menjadi Ketua Bawaslu kemudian menjadi permanen. Itu semakin chain-nya semakin panjang,” katanya.
Chusnul menilai, panjangnya rantai kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pengawasan.
Sebaliknya, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Baca juga: Tantangan AI di Pemilu 2029, Bawaslu Berjuang di Tengah Keterbatasan Anggaran
Chusnul mengakui pandangannya berpotensi menuai penolakan, khususnya dari jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.
Namun, ia menegaskan kritik tersebut telah ia sampaikan jauh sebelum Bawaslu dibentuk.
“Nanti kan Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan