Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Red Notice Terbit, Lokasi Riza Chalid Diketahui, tapi Bukan Berarti Bisa Langsung Ditangkap

Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina diketahui berada di kawasan ASEAN.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Lokasi keberadaan Riza Chalid diketahui ada di kawasan negara ASEAN.
  • Meski keberadaan Riza Chalid terlacak, namun ia tak serta merta langsung bisa ditangkap.
  • Riza Chalid adalah buronan internasional terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

 

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan internasional kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina mulai diketahui. 

Setelah red notice diterbitkan Interpol, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan lokasi Riza Chalid berada di kawasan negara ASEAN.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sementara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, informasi keberadaan Riza Chalid ini, diperoleh setelah penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

“Informasi dari penyidik ada di salah satu negara wilayah ASEAN," katanya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Meski keberadaan Riza Chalid terlacak, namun ia tak serta merta langsung bisa ditangkap.

"Tapi ingat, bahwa terbitnya red notice tidak serta merta langsung dapat kita menangkap, ini kan ada di negara lain, Tentu di situ ada juga kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda."

"Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait," jelas Anang lagi.

Namun, menurut Anang, dengan diterbitkannya red notice oleh markas besar Interpol di Lyon, Prancis, ruang gerak Riza Chalid akan terbatas.

"Yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena termonitor Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," lanjutnya. 

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Prabowo Bahas soal Riza Chalid saat Bertemu Tokoh Oposisi, Minta Segera Ditangkap

Sebelumnya, Polri mengumumkan penerbitan red notice Interpol atas nama Muhammad Riza Chalid, tercatat sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Muhammad Riza Chalid adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas