Pensiun Setelah 13 Tahun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Ingatkan Usia dan Jabatan ada Batasnya
Arief Hidayat kini resmi pensiun usai 13 tahun menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan, ihwal usia hingga jabatan punya batasan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Arief Hidayat kini resmi pensiun usai 13 tahun menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan, ihwal usia hingga jabatan punya batasan.
- Hal itu ia sampaikan melalui pidato terakhirnya Wisuda Purnabakti di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
- Oleh karena itu, lanjutnya, semua batasan itu harus disadari dan diterima dengan lapang dada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Hidayat yang kini sudah resmi pensiun usai 13 tahun menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan, ihwal usia hingga jabatan punya batasan.
Hal itu ia sampaikan melalui pidato terakhirnya Wisuda Purnabakti di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
"Saya merasakan begini, ternyata manusia itu ada batasnya. Batas hidup, batas jabatan, batas karier, dan batas apa pun juga, manusia selalu ada batasnya," kata Arief.
Oleh karena itu, lanjutnya, semua batasan itu harus disadari dan diterima dengan lapang dada
"Kita harus menyadari bahwa semuanya ada batasnya, baik batas-batas usia maupun batas-batas jabatan, karier, dan batas mempunyai apa pun itu ada batasnya," tutur Arief.
"Oleh karena itu kita harus ikhlas, legawa, bisa menerima batas-batas itu," lanjutnya.
Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim Konstitusi yang Pensiun setelah 13 Tahun Mengabdi di MK
Pemikiran itu disebut Arief ia dapatkan melalui ragam dinamika selama ia menjadi Hakim Konstitusi.
Mulai dari yang menyenangkan, penuh kesedihan, hingga pilu.
"Semuanya telah terlewati dalam waktu 13 tahun," ujarnya.
Sebagai informasi, Arief telah mengabdi sebagai hakim konstitusi selama 13 tahun.
Ia mengucapkan sumpah sebagai di hadapan presiden pada 1 April 2013 setelah melalui proses uji kelayakan oleh DPR.
Baca juga: 7 Kisah Arief Hidayat Jelang Pensiun Sebagai Hakim MK: Hampir Jadi Caleg PDI Hingga Diprotes Anak
Arief terpilih sebagai Wakil Ketua MK pada 6 November 2013.
Setelah dua tahun berkiprah, Arief Hidayat mendapatkan kepercayaan lebih besar dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK.
Ketika masa jabatan periode pertamanya sebagai hakim berakhir, DPR kembali mengajukannya.
Pada 27 Maret 2018 ia kembali diambil sumpahnya sebagai Hakim Konstitusi untuk periode kedua.
Baca tanpa iklan