Cara Cek Desil untuk Status Penerima Bansos, Bisa Sanggah Data Lewat Aplikasi
Peringkat desil digunakan sebagai indikator kelayakan dapat memetakan prioritas warga yang membutuhkan bantuan dari negara. Simak cara cek desil.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diterapkan pemerintah sebagai rujukan tunggal untuk seluruh program bantuan sosial (bansos).
Sistem ini menggantikan peran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025.
Dalam sistem DTSEN menggunakan pengelompokkan desil sebagai salah satu indikator Penerima Manfaat (PM) bansos.
Di mana desil merupakan pengelompokan 10 persen populasi ke dalam kelompok yang dibagi berdasarkan pada tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga secara nasional.
Sehingga dengan desil sebagai indikator kelayakan dapat memetakan penerima manfaat prioritas yang membutuhkan bantuan dari negara.
Desil ini menggunakan skala 1 hingga 10 dengan angka terkecil merujuk pada tingkat ekonomi yang paling rendah.
Dengan peringkat desil ini, masyarakat bisa mengetahui peluang mendapatkan bantuan seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BNPT (Bantuan Pangan Non-Tunai), PBI-JK (Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), atau KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar).
Cara cek desil paling mudah
Cara paling mudah untuk melakukan pengecekan secara mandiri adalah dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial.
Metode ini tergolong praktis karena cukup menggunakan peramban di ponsel tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.
- Buka browser di handphone dan kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih wilayah tempat tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada e-KTP. Pastikan ejaan nama benar tanpa gelar.
- Ketikkan kode captcha (huruf verifikasi) yang muncul di layar dengan benar.
- Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sistem memproses informasi pengguna.
Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan bantuan sosial.
Keterangan desil umumnya dapat ditemukan pada menu profil atau pada penjelasan kategori kesejahteraan yang ditampilkan dalam hasil pencarian.
Cara cek desil dengan aplikasi
Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih lengkap serta akses ke berbagai fitur tambahan, disarankan untuk menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Melalui aplikasi ini, Anda dapat melihat gambaran profil kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” di Google Play Store dan pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial RI.
- Lakukan pendaftaran dengan memilih menu “Buat Akun Baru”, kemudian lengkapi data diri seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, serta alamat email yang aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP sesuai dengan petunjuk sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
- Setelah akun berhasil diverifikasi (umumnya dalam waktu 1×24 jam), masuk ke aplikasi menggunakan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Akses menu “Profil” untuk melihat informasi “Peringkat Kesejahteraan” atau status desil keluarga Anda dalam DTSEN.
Cara membaca hasil pengecekan desil
Setelah proses pengecekan selesai, sistem akan menampilkan angka peringkat desil. Pemahaman terhadap angka ini dapat membantu menilai posisi ekonomi keluarga secara nasional, yaitu:
Desil 1: Termasuk kelompok sangat miskin atau miskin ekstrem (10 persen terbawah) dan menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial pemerintah.
Desil 2–3: Kelompok miskin dan hampir miskin yang masih memiliki prioritas tinggi dalam program bantuan rutin.
Desil 4: Kelompok rentan miskin yang kerap masuk dalam kuota bantuan reguler karena rawan terdampak kondisi ekonomi.
Desil 5: Kelompok dengan kondisi ekonomi pas-pasan atau berada di batas, yang masih berpotensi menerima bantuan tertentu apabila kuota tersedia.
Desil 6–10: Kelompok menengah hingga mampu yang umumnya tidak termasuk sasaran utama program bantuan sosial pemerintah.
Perlu diketahui, hasil penilaian ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti proses pembaruan data yang secara berkala dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebab, ada proses pembaruan data yang dilakukan secara berkala.
Pemerintah melakukan verifikasi rutin setiap beberapa bulan guna memastikan data sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi, seperti memperoleh pekerjaan baru atau mengalami pemutusan hubungan kerja, maka informasi tersebut akan disesuaikan dalam sistem.
Faktor selanjutnya adalah proses validasi oleh pemerintah daerah melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel).
Melalui forum ini, pemerintah daerah berwenang mengusulkan pembaruan data, baik untuk warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan maupun warga baru yang memenuhi kriteria sebagai kelompok kurang mampu.
Baca juga: Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Februari 2026 Belum Dilakukan, Ini Penjelasan Resmi Dinsos DKI
Cara update data desil yang tidak sesuai
Apabila masyarakat mendapatkan data desil yang tidak sesuai dengan kondisi kesejahteraannya, bisa melapor ke kantor desa/kelurahan, atau langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa e-KTP dan KK.
Sanggah Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
- Masuk ke menu “Profil” atau “Usul/Sanggah”.
- Pilih opsi “Perbaikan Data”, lalu perbarui informasi yang tidak sesuai, seperti kondisi tempat tinggal atau penghasilan.
- Unggah dokumen atau foto pendukung sesuai ketentuan, kemudian kirim pengajuan perbaikan.
Sanggah Langsung Melalui Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
- Datang langsung ke kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tersedia.
- Sampaikan permohonan pembaruan data untuk dilakukan verifikasi ulang oleh petugas terkait.
Langsung Hadir Melalui Musyawarah Desa (Musdes)
Menghadiri kegiatan Musyawarah Desa dan mengajukan usulan pembaruan data agar dapat dibahas serta diketahui oleh aparat desa setempat.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.