Eks Hakim MK Arief Hidayat Sebut Adies Kadir Politisi Ulung
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menyebut Adies Kadir selaku calon penggantinya merupakan politisi ulung.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Arief Hidayat menyebut Adies Kadir selaku calon penggantinya merupakan politisi ulung
- Arief menjelaskan lembaga pembentuk undang-undang berfungsi mengakomodasi berbagai kepentingan yang berkembang di masyarakat
- Hakim konstitusi memiliki peran menjaga agar produk undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi maupun kebutuhan negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menyebut Adies Kadir selaku calon penggantinya merupakan politisi ulung.
Hal itu disampaikan Arief Hidayat setelah Wisuda Purnabakti di Gedung MK ketika ditanya pendapatnya tentang Adies Kadir.
"Saya kira Pak Adies Kadir seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi," kata Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Arief juga menyebut ihwal kini Adies sudah berpindah fungsi.
Dari yang semula pembuat undang-undang, kini menjadi penjaga konstitusi.
“Sehingga kalau ada pembuatan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan ideologi negara, maka di situ lah letak bagaimana kita harus berpijak,” tutur Arief.
Baca juga: Adies Kadir Gantikan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK, Mahfud MD: Saya Tercengang
Arief menjelaskan, lembaga pembentuk undang-undang berfungsi mengakomodasi berbagai kepentingan yang berkembang di masyarakat.
Sementara, hakim konstitusi memiliki peran menjaga agar produk undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi maupun kebutuhan negara.
“Jadi ada posisinya sudah harus diubah. Tapi dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini, saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik,” ujarnya.
Sekilas Perjalanan Arief Hidayat
Arief telah mengabdi sebagai hakim konstitusi selama 13 tahun.
Ia mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan presiden pada 1 April 2013 setelah melalui proses uji kelayakan oleh DPR.
Arief terpilih sebagai Wakil Ketua MK pada 6 November 2013.
Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Penunjukkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK: Kok Bisa Begitu Caranya?
Setelah dua tahun berkiprah, Arief Hidayat mendapatkan kepercayaan lebih besar dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK.
Ketika masa jabatan periode pertamanya sebagai hakim berakhir, DPR kembali mengajukannya.
Pada 27 Maret 2018 ia kembali diambil sumpahnya sebagai Hakim Konstitusi untuk periode kedua.
Hingga akhirnya, ia pun pensiun sebagai Hakim MK.
Adies Kadir yang akan menggantikan posisi Arief Hidayat.
DPR RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026).
Baca tanpa iklan