Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tukin di Kemenkeu Paling Tinggi tapi Masih Banyak yang Korupsi, Ini Kata Pengamat

Dari segi pengawasan, kata Pengamat, memang tidak ada perbaikan yang berarti meski sudah ada banyak kasus korupsi terjadi di lingkup Kemenkeu.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
  • Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, membeberkan alasan banyaknya pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang korupsi karena minimnya pengawasan
  • Dari segi pengawasan, kata Zaenur, memang tidak ada perbaikan yang berarti meski sudah ada banyak kasus korupsi
  • Kemenkeu juga disebut instansi 'sultan' karena tukin yang fantastis di lingkungan DJP, berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 per bulan, tergantung jabatan dan kelasnya

 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, membeberkan alasan banyaknya pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang korupsi karena minimnya pengawasan.

Padahal, gaji pokok di Kemenkeu sendiri termasuk sudah tinggi, belum lagi tunjangan kinerja (tukin). Khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang berlaku untuk seluruh direktorat di Kemenkeu

Sementara khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur tersendiri dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2017 yang besarannya lebih tinggi. Dalam aturan Nomor 156 Tahun 2014 itu, pembayaran tukin, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. 

Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan. Tukin paling tinggi adalah kelas jabatan 27 sebanyak Rp46.950.000 dan paling rendah kelas jabatan 1, yakni Rp2.575.000.

Kemenkeu juga disebut instansi 'sultan' karena tukin yang fantastis di lingkungan DJP. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin pegawai di lingkungan DJP berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 per bulan, tergantung jabatan dan kelasnya.

Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sesuai golongan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, pada awal tahun ini, sudah dua kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di bawah Kemenkeu.

Pada 12 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kemudian menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan pada 13 Januari 2026.

Selain itu, terbaru pada Februari ini, KPK melakukan OTT terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai serta di KPP Banjarmasin.

Terkait hal ini, menurut Zaenur, korupsi yang masih terus terjadi di lingkungan Kemenkeu itu karena minimnya pengawasan.

"Kewenangan sangat besar, pengawasan sangat minim. Kewenangan besar itu adalah kewenangan dari hulu sampai hilir ya, tadi saya sampaikan itu bertumpu pada satu kekuasaan. Sehingga dengan kewenangan yang besar itu punya potensi untuk disalahgunakan, diperjual belikan dengan wajib pajak," paparnya, Kamis (5/1/2026) dalam Sapa Indonesia Pagi, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tak Masalah KPK OTT Ditjen Pajak dan Bea Cukai: Jadi Titik Masuk Lakukan Perbaikan

"Beda cerita kalau misalnya antara kewenangan yang menetapkan, dengan kewenangan yang memberikan pengurangan, dengan kewenangan melakukan pemeriksaan itu dipisah-pisah, maka kewenangan itu tidak bisa dijual. Kalau hanya dijual satu aspek, maka aspek yang lain masih bisa melakukan pengawasan," sambungnya.

Dari segi pengawasan, kata Zaenur, memang tidak ada perbaikan yang berarti meski sudah ada banyak kasus korupsi yang terjadi di lingkup Kemenkeu sebelumnya, mulai dari kantor pajak hingga bea cukai.

Seperti kasus korupsi mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono, dan mantan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kemudian masih ada juga kasus korupsi mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji hingga mantan pegawai pajak golongan IIIA, Gayus Tambunan.

"Kasus pajak, kasus bea cukai ini sudah terjadi bertahun-tahun dan sepertinya tidak ada perbaikan tata kelola yang berarti," ucapnya.

"Artinya memang betul-betul harus dipikirkan, redesain mekanisme penetapan kewenangan dan juga mekanisme pengawasan, agar kemudian pejabat-pejabat ini tidak memiliki kewenangan yang begitu besar sehingga mudah disalahgunakan," tegas Zaenur.

Rincian Tukin Pegawai Kemenkeu

Berikut ini adalah rincian tukin secara keseluruhan pegawai Kemenkeu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tukin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dari kelas jabatan (1 hingga 27), dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id:

  • Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000 
  • Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000 
  • Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000 
  • Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000 
  • Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000 
  • Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000 
  • Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000 
  • Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000 
  • Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000 
  • Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000 
  • Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000 
  • Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000 
  • Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000 
  • Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000 
  • Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000 
  • Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000 
  • Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000 
  • Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000 
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000 
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000 
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000 
  • Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000 
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000 
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

Sementara pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015 khusus mengatur tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai berikut rincian tukinnya, dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id:

  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000–Rp117.375.000 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000–Rp81.940.000 per bulan
  • Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000–Rp46.478.000 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125 per bulan
  • Penilai PBB Madya: Rp28.914.875 per bulan
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp16 28.757.200 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550 per bulan
  • Penilai PBB Muda: Rp21.567.900 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.726–Rp28.757.200 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150 per bulan
  • Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 22.935.762 per bulan
  • Pranata Komputer Muda: Rp21.586.600 per bulan
  • Pranata Pemeriksa Pajak Pertama: Rp17.268.600 per bulan
  • Pranata Komputer Penyelia: Rp16.189.312 per bulan
  • Pranata Komputer Pertama: Rp16.189.312 per bulan
  • Penilai PBB Pertama: Rp15.110.025 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp15.417.937 per bulan
  • Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp14.390.075 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat I: Rp15.417.937 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: Rp 11.306.487 per orang
  • Penelaah Keberatan Tingkat II: Rp14.684.812 per bulan
  • Account Representative Tingkat I: Rp14.684.812 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 10.768.862 per bulan
  • Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp13.986.750 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat III: Rp13.986.750 per bulan
  • Account Representative Tingkat II: Rp13.986.750 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 10.256.950 per bulan 
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562 per bulan
  • Penilai PBB Pelaksana: Rp12.432.525 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat IV: Rp13.320.562 per bulan
  • Account Representative Tingkat III: Rp13.320.562 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 9.768.412 per bulan
  • Pranata Komputer Pelaksana: Rp12.686.250 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat V: Rp12.686.250 per bulan
  • Account Representative Tingkat IV: Rp12.686.250 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 8.457.500 per bulan
  • Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp12.316.500 per bulan
  • Account Representative Tingkat V: Rp12.316.500 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 8.211.000 per bulan
  • Pelaksana: Rp5.361.800–Rp7.673.375 per bulan

Gaji di Kemenkeu

Semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang besaran gajinya berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji. 

Berikut besaran gaji pimpinan dan pejabat eselon Kemenkeu:

  • Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
  • Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
  • Eselon I: Rp19.939.000
  • Eselon II: Rp14.702.000
  • Eselon III: Rp8.987.000
  • Eselon IV: Rp7.517.000

Sementara itu, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi, disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Gaji PNS golongan I 

  • IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
  • IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000 
  • IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700 
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS golongan II 

  • IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
  • IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
  • IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
  • IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III 

  • IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200 
  • IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800 
  • IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500 
  • IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS golongan IV 

  • IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900 
  • IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400 
  • IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500 
  • IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tunjangan Lain Pegawai Kemenkeu

Dikutip dari Kompas.com, selain tukin, pegawai Kemenkeu PNS Kemenkeu juga mendapatkan tunjangan istri atau suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Namun, jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. 

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. 

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 

Kemenkeu juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan di Kemenkeu. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Artinya untuk menghitung gaji Kemenkeu secara keseluruhan, harus menghitung komponen gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas