Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fiona, Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Sebut Banyak Pihak Khawatir Atas Program Chromebook

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani mengungkapkan banyak pihak khawatir dengan program chromebook di Kemendikbudristek.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fiona, Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Sebut Banyak Pihak Khawatir Atas Program Chromebook
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KASUS CHROMEBOOK - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani jadi saksi di persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Fiona mengaku dirinya termasuk pihak yang merasa khawatir terhadap program pengadaan laptop Chromebook
  • Kebijakan pengadaan laptop Chromebook perlu dikaji secara menyeluruh
  • Fiona mempertanyakan secara umum apakah pengadaan laptop Chromebook sesuai aturan atau tidak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani mengungkapkan banyak pihak khawatir dengan program chromebook di Kemendikbudristek.

Adapun hal itu disampaikan Fiona saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Fiona bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Mulatsyah menanyakan pernyataan Fiona dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Mei, yang menyebutkan adanya kekhawatiran terkait program Chromebook.

"Kemudian di BAP saudara saksi ini di 6 Mei, saudara saksi menyebutkan di BAP ada kekhawatiran terkait Chromebook. Yang khawatir ini siapa saudara saksi?" tanya kuasa hukum terdakwa Mulatsyah di persidangan.

Baca juga: Saksi Ungkap Penggunaan Chromebook di Sekolah Terkendala Akses Internet Saat Asesmen Kompetensi

Menjawab pertanyaan tersebut, Fiona mengaku dirinya termasuk pihak yang merasa khawatir terhadap program tersebut. 

Menurutnya program tersebut harus dikaji secara menyeluruh.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya juga khawatir Pak, banyak pihak tentunya. Ini adalah kebijakan yang perlu dikaji secara menyeluruh. Saya bukan orang yang punya kompetensinya, tapi kita melibatkan orang-orang yang memiliki kompetensi tersebut dan mengecek secara kepatuhan," jawab Fiona.

Baca juga: Susy Mariana, Vendor Chromebook Akui Bagi-bagi Uang ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih

Kuasa hukum kembali menanyakan yang dimaksud dari kekhawatiran tersebut.

"Seingat saya banyak. Pertama terkait apakah kompatibel dengan software-software lainnya, apakah ketersediaan ada, apakah secara monopoli itu melanggar monopoli atau tidak. Secara umum apakah pengadaan ini sesuai aturan atau tidak," jelas Fiona.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, dan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun).

Kemudian pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas