Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Anggota DPR Sesalkan Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Secara Mendadak: Ini Soal Nyawa

Zainul Munasichin, menyesalkan penonaktifan secara mendadak BPJS Kesehatan kepada sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPR Sesalkan Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Secara Mendadak: Ini Soal Nyawa
Tribunnews.com/Reza Deni
BPJS - Potret Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin (tengah). Ia menyesalkan penonaktifan secara mendadak BPJS Kesehatan kepada sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan. 
Memuat video…
Ringkasan Berita:
  • DPR menyesalkan penonaktifan secara mendadak BPJS Kesehatan kepada sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN
  • Penonaktifan secara mendadak sangat merugikan masyarakat kecil yang bergantung penuh pada jaminan kesehatan negara
  • DPR meminta BPJS Kesehatan untuk bergerak cepat melakukan aktivasi ulang atau reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi peserta yang terdampak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyesalkan penonaktifan secara mendadak BPJS Kesehatan kepada sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehata (JK).

Zainul menilai, kebijakan tersebut berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pasien dengan penyakit berat.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, penonaktifan mendadak itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini bergantung pada layanan rutin melalui PBI JKN.

“Ini sangat kami sesalkan karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan justru terganggu, bahkan kehilangan akses pengobatan secara tiba-tiba,” ujar Zainul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, BPJS Kesehatan semestinya memberikan pemberitahuan jauh hari kepada masyarakat penerima PBI JKN apabila akan dilakukan pembaruan atau pemutakhiran data kepesertaan.

Baca juga: Anggota DPR Geram BPJS Mendadak Nonaktifkan Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ini Menyangkut Hidup

Legislator PKB itu mengatakan penonaktifan secara mendadak sangat merugikan masyarakat kecil yang bergantung penuh pada jaminan kesehatan negara.

“Bukan tiba-tiba dinonaktifkan seperti sekarang. Akibatnya, banyak pasien yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui PBI JKN. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan,” kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Zainul juga meminta BPJS Kesehatan untuk bergerak cepat melakukan aktivasi ulang atau reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi peserta yang terdampak.

Baca juga: Warga Kaget saat Berobat BPJS PBI Dinonaktifkan, Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah Rutinan

Dia menekankan bahwa layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan kondisi berat seperti gagal ginjal, tidak bisa menunggu lama.

“Pelayanan kesehatan itu soal nyawa. Untuk pasien sakit berat, tidak ada ruang untuk penundaan,” kata Zainul.

Lebih lanjut, Zainul menegaskan bahwa persoalan penonaktifan mendadak jutaan peserta PBI JKN ini akan menjadi bahan pembahasan dan evaluasi serius dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

“Kami akan minta penjelasan dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Respons BPJS

Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” jelas Rizzky.

Ia mengatakan kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. 

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” katanya.

Lebih lanjut, jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. 

Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” pungkas Rizzky.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas