Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil PT Buana Karya Bhakti, Perusahaan Sawit yang Terlibat Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin

PT Buana Karya Bhakti terlibat dalam kasus suap pajak di KPP Madya Banjarmasin. Perusahaan ini bergerak di bidang sawit.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • PT Buana Karya Bhakti yang diduga terlibat dalam kasus suap pajak di KPP Madya Banjarmasin.
  • Adapun perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan sawit dan telah berdiri sejak tahun 1995.
  • Anak perusahaan PT Buana Karya Bhakti pernah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran kebun sawit.
  • Namun, berujung menang setelah kasasi dari Kejari Kotawaringin Barat ditolak Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi berupa pencairan dana restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata juga melibatkan pihak swasta yakni perusahaan sawit bernama PT Buana Karya Bhakti.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan salah satu orang yang bekerja di perusahaan tersebut turut diperiksa setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

"Sejumlah tiga orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Yaitu dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Budi menyebut ninlai restitusi yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti mencapai puluhan miliar rupiah.

"Ya, jadi terkait dengan restitusi yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah," ujarnya.

Baca juga: Pukat UGM Kritik Menkeu Purbaya Gegara Tetap Beri Bantuan Hukum Anak Buahnya yang Kena OTT KPK

Adapun OTT ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kini KPK menyebut telah menetapkan tiga tersangka di mana salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Lalu seperti apa profil dari PT Buana Karya Bhakti? Berikut ulasannya.

Profil PT Buana Karya Bhakti

Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari laman perusahaannya, PT Buana Karya Bhakti bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan berkantor di kawasan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Perusahaan ini berdiri pada 9 September 1995 dan merupakan bagian dari PT Gagah Putera Satria (GPS) Group.

Adapun PT Buana Karya Bhakti menghasilkan komoditas seperti crude palm oil (CPO), inti kelapa sawit (palm kernel), dan minyak inti kelapa sawit (CPKO).

Selain itu, perusahaan ini juga telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 pada tahun 2009, sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 pada tahun 2010, serta meraih sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Baca juga: KPK: Kasus Suap Pajak KPP Madya Banjarmasin Libatkan Perusahaan Sawit PT Buana Karya Bhakti

PT Buana Karya Bhakti memiliki beberapa anak perusahaan atau subholding yakni PT Fass Forest Development dan PT Kumai Sentosa (bidang kelapa sawit), PT Buana Karya Mandiri Sejahtera (bidang transportasi dan alat berat), dan PT Buana Karya Sarana Jaya (bidang kontraktor).

Sementara Direktur Utama PT Buana Karya Bhakti adalah Imam Satoto Yudiono. Lalu ada Sandi Sastra Surya selaku komisaris utama.

Pernah Digugat KLHK, tapi Menang di Tingkat Kasasi

PT Buana Karya Bhakti memang dikenal sebagai perusahaan yang kerap tersandung kasus hukum, khususnya terkait perkebunan sawit.

Contohnya dia menang melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ketika salah satu anak perusahaannya yakni PT Kumai Sentosa digugat terkait kasus kebakaran hutan seluas 2.398 hektar yang merusak lahan gambut.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dengan nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN.Bu, pihak PT Kumai Sentosa memang divonis harus membayar ganti rugi sebagai bentuk strict liability (pertanggungjawaban mutlak) sebesar Rp175,17 miliar ke kas negara.

Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya membatalkan putusan PN Pangkalan Bun.

Dalam putusan nomor 102/PDT.G-LH/PT.PLK, hakim menilai permintaan ganti rugi tersebut tidak bisa diterima karena perusahaan tersebut tidak mungkin membakar kebun kelapa sawitnya sendiri.

Baca juga: Kepala KPP Banjarmasin Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Berikan Bantuan Hukum, Buka Opsi Pemecatan

Hakim menyatakan penyebab dari terbakarnya lahan karena api dari Taman Nasional Tanjung Puting.

"Tergugat juga sudah melakukan upaya pencegahan dan pemadaman," demikian isi dari pertimbangan hakim, dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis.

Setelah itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat mengajukan kasasi ke MA.

Namun, hakim MA justru menolak kasasi dari Kejari Kotawaringin Barat berdasarkan putusan Nomor 3840 K/Pid.Sus.LH/2021.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat," demikian putusan hakim pada sidang tanggal 3 November 2021.

Hakim agung memperkuat putusan banding dari PT Palangkaraya yang menganggap kebakaran bukan akibat aktivitas dari PT Kumai Sentosa tetapi berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas