Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pertama Kalinya, KPU Akan Perlihatkan Salinan Resmi Ijazah Jokowi Siang Ini

Salinan ijazah yang akan diperlihatkan KPU adalah yang diajukan Jokowi saat mencalonkan presiden RI pada 2014 dan 2019.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pertama Kalinya, KPU Akan Perlihatkan Salinan Resmi Ijazah Jokowi Siang Ini
Tangkap layar Kompascom Reporter On Location
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Penampakan salinan ijazah kuliah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dibawa Roy Suryo saat bertemu awak media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Dalam salinan ini, ada beberapa bagian yang ditutup, seperti tanda tangan dan tanggal lahir. 

Ringkasan Berita:
  • KPU RI untuk pertama kalinya akan memperlihatkan salinan resmi ijazah Joko Widod
  • Salinan ijazah yang akan diperlihatkan KPU adalah yang diajukan Jokowi saat mencalonkan presiden RI pada 2014 dan 2019
  • Majelis KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (9/2/2026), Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI untuk pertama kalinya akan memperlihatkan salinan resmi ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Salinan ijazah yang akan diperlihatkan KPU adalah yang diajukan Jokowi saat mencalonkan presiden RI pada 2014 dan 2019.

“Saatnya publik yang yakin maupun ragu atas isu ijazah melihat fakta.”

Demikian Dr. Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik kepada pers pagi ini.

Menurut dia ini adalah penerimaan fotokopi ijazah terlegalisir berwarna (tanpa sensor) yang digunakan dalam proses pencalonan Jokowi pada Pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019.

Agenda ini merupakan bagian dari proses panjang permohonan informasi publik yang telah berlangsung sejak 3 Agustus 2025, melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta menempuh persidangan sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dokumen yang akan diterima merupakan hasil alih media informasi dari dokumen asli ke bentuk fotokopi legalisir," ujarnya.

Meskipun, kata dia,  tidak memungkinkan dilakukan uji forensik material (seperti analisis kertas dan tinta), dokumen ini tetap memiliki nilai analitis yang signifikan, antara lain:

- Identifikasi tanda tangan pejabat akademik,
- Analisis karakteristik tulisan tangan,
- Pemeriksaan jenis huruf,
- Analisis terbatas terhadap foto dan materai,
- Penelusuran jejak legalisir.

"Agenda ini juga bertujuan membuka ruang diskursus publik, mendorong budaya berbagi informasi, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penelitian independen, baik sebagai peneliti dadakan maupun peneliti serius," ujar Bonatua.

Perintah KIP

Sebelumnya diberitakan, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Termohon menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Bonatua Silalahi selaku Pemohon.

Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Perintah tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).

"Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.

Polemik ijazah Jokowi

  • Isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah lama menjadi polemik di ruang publik Indonesia.
  • Tuduhan ijazah Jokowi palsu pertama kali muncul di media sosial dan kemudian dibawa ke ranah hukum oleh beberapa pihak, termasuk Roy Suryo dan kelompoknya.
  • Klaim tersebut tidak berasal dari temuan resmi lembaga negara, melainkan narasi publik yang kemudian memicu penyelidikan kepolisian.
  • Polda Metro Jaya menangani laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Jokowi.
  • Kubu Roy Suryo bahkan meminta salinan 709 dokumen barang bukti dari kepolisian, namun permintaan itu ditolak karena alasan kerahasiaan penyidikan.
  • Rocky Gerung sempat diperiksa sebagai saksi, dan ia menyatakan ijazah Jokowi asli, meski dengan komentar satir bahwa “orangnya yang palsu.”
  • Mantan Menpan RB Yuddy Chrisnandi menilai isu ini membelah persepsi masyarakat, dan menekankan bahwa pembuktian harus diserahkan pada ranah hukum.
  • Partai Demokrat menegaskan hubungan Jokowi dengan SBY tidak terganggu oleh isu ini.
  • Jokowi beberapa kali menegaskan bahwa ijazahnya sah dan asli, serta menyebut tuduhan itu fitnah.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas