Sidang Nadiem Makarim Hari Ini, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi, di Antaranya Dirut Zyrex
Sidang terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (9/2/2026) di PN Tipikor Jakarta, Jaksa KPU hadirkan 7 orang saksi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- PN Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (9/2/2026).
- Sidang digelar di ruang Hatta Ali sekitar 11.00 WIB.
- Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (9/2/2026).
Pada persidangan hari ini digelar di ruang Hatta Ali sekitar 11.00 WIB jaksa menghadirkan tujuh orang saksi. Saksi tersebut atas nama.
1) M. Aries Suprianto selaku Direktur Advokasi Pemerintah Pusat pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
2) Eko Rinaldo Oktavianus selaku Analis Kebijakan Madya pada Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP.
3) Dwi Satrianto selaku Pensiunan PNS LKPP.
4) Roni Dwi Susanto selaku Mantan Kepala LKPP periode 2019–2021.
5) Bambang Hadi Waluyo selaku Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
6) Mariana Susi dari wiraswasta.
7) Timothy Siddik selaku Dirut Zyrexindo Mandiri Buana.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Harga Chromebook di E-Katalog Lebih Mahal
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Selain itu perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Bukti Percakapan Chromebook Dibiarkan Tak Terpakai
Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).