Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu

KPK mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditektorat Jenderal Bea Cukai di gedung KPK, Kamis (5/2/2026). Ia mengatakan penyidik mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
Ringkasan Berita:
  • PT Blueray Cargo diduga kuat berperan sebagai forwarder untuk meloloskan barang-barang dari luar negeri secara ilegal dengan melibatkan oknum internal Bea Cukai
  • KPK akan menyisir identitas para importir hingga jenis barang yang dimasukkan ke Indonesia melalui jalur jalur tikus administrasi tersebut
  • KPK memberikan atensi khusus pada keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai yang menjadi beking atau penerima aliran dana suap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (PT BR) dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PT Blueray Cargo diduga kuat berperan sebagai forwarder untuk meloloskan barang-barang dari luar negeri secara ilegal dengan melibatkan oknum internal Bea Cukai.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan saat ini tim penyidik sedang berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait siapa saja aktor di balik perusahaan importir yang memanfaatkan jasa PT Blueray Cargo tersebut.

"Yang baru kami ketahui bahwa memang PT BR ini adalah forwarder. Hanya sebatas itu, baru sebatas itu, karena rekan-rekan sekarang sedang ada di lapangan ya, sedang memperdalamnya," ujar Asep Guntur saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Asep menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti pada PT BR saja.

Baca juga: Sosok John Field, Pemilik PT Blueray Serahkan Diri usai Kabur saat OTT KPK di Bea Cukai

KPK akan menyisir identitas para importir hingga jenis barang yang dimasukkan ke Indonesia melalui jalur "jalur tikus" administrasi tersebut.

"Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR. Dan tentunya kami juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya," jelas Asep.

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah ini diambil untuk memetakan sejauh mana praktik lancung ini telah merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan pabean.

Tak hanya pihak swasta, KPK juga memberikan atensi khusus pada keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai yang menjadi "beking" atau penerima aliran dana suap dari para forwarder ini.

Baca juga: Menkeu Purbaya Akui Sudah Dapat Laporan soal Adanya Safe House Oknum Bea Cukai Sebelum Dibongkar KPK

Asep menyebut, praktik korupsi ini diduga bermuara pada oknum-oknum di instansi tersebut.

"Khususnya dari pihak oknum Bea Cukainya ini sendiri. Kan tentunya kan bermuara semuanya kan ke oknum tersebut. Nanti kami akan gali dari mana saja selain dari PT BR itu apakah ada (perusahaan lain) gitu ya," ungkapnya.

Meski demikian, Asep menyebut mengenai nilai pasti pemberian atau suap dari para forwarder tersebut masih dalam proses konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tetapkan 6 Tersangka

KPK  menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Tiga di antaranya merupakan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga dari pihak penyelenggara negara di DJBC dan tiga dari pihak swasta selaku pemberi suap," ujar Asep Guntur Rahayu.

Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah:

1. Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.

2. Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.

3. Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap adalah:

1. John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray).

2. Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.

3. Dedy Kurniawan (DK), selaku Manager Operasional PT BR.

Jatah Bulanan Rp 7 Miliar

Dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang, terungkap fakta mencengangkan bahwa para pejabat Bea Cukai diduga menerima "uang setoran" atau jatah bulanan dengan nilai fantastis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal tim penyidik di lapangan, uang pelicin yang diberikan pihak swasta kepada oknum pejabat tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

"Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar 7 miliar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Budi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan temuan awal yang didapat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Oleh karena itu, KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik tengah menelusuri kemungkinan aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain yang lebih tinggi atau pejabat terkait lainnya.

"Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu," ujar Budi.

Pernyataan Budi memperkuat temuan barang bukti yang disita KPK dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu (4/2/2026). 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing (USD, SGD, Yen), logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah.

Barang-barang bernilai fantastis tersebut sebagian besar ditemukan di sebuah unit apartemen yang disewa khusus sebagai safe house atau tempat penimbunan uang oleh para tersangka.

Konstruksi Perkara

Terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai (Orlando dan Sisprian) dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor.

Dalam aturan kepabeanan, terdapat "Jalur Hijau" (tanpa pemeriksaan fisik) dan "Jalur Merah" (wajib pemeriksaan fisik). 

Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang-barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk kategori pengawasan ketat.

"Tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk menyusun rule set parameter di angka 70 persen pada mesin targeting. Pengkondisian ini menyebabkan barang-barang PT BR, yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan fisik oleh petugas," jelas Asep.

Sebagai imbalan atas "karpet merah" tersebut, pihak PT Blueray memberikan sejumlah uang secara rutin setiap bulannya kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai "jatah" bulanan. 

Transaksi penyerahan uang tercatat terjadi intensif dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Dalam operasi senyap yang mengamankan total 17 orang tersebut, KPK turut menyita barang bukti fantastis dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. 

Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, dan lokasi lainnya.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar; valuta asing: 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.

Kemudian, logam mulia seberat total 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar); serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray berinisial JF, belum ditahan. 

KPK menyatakan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) dan mengimbau JF untuk kooperatif mengikuti proses hukum.

Para pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta pasal penerimaan gratifikasi. 

Sedangkan pihak PT Blueray disangkakan melanggar pasal penyuapan.

"Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Ini adalah bukti kontribusi konkret publik dalam upaya membersihkan institusi penerimaan negara dari praktik korupsi," ujar Asep.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas