8 Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat yang Disetujui Paripurna DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI hari ini.
- Pemberian pertimbangan DPR terhadap calon anggota Baznas memiliki landasan hukum yang jelas.
- Baznas terdiri dari 11 orang anggota, dengan komposisi delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat.
Persetujuan DPR itu diputuskan dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi VIII DPR RI.
"Apakah laporan komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" tanya Saan.
Hampir seluruh anggota dewan serempak menyatakan "setuju".
Landasan hukum jelas
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menjelaskan pemberian pertimbangan DPR terhadap calon anggota Baznas memiliki landasan hukum yang jelas.
Salah satunya adalah Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan warga negara dalam menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya.
Marwan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Baznas terdiri dari 11 orang anggota, dengan komposisi delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.
"8 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam," ujar Marwan.
Marwan menuturkan Komisi VIII DPR telah mendengarkan pemaparan seluruh calon anggota Baznas dari unsur masyarakat sebagaimana diajukan Presiden.
Para calon, kata dia, memaparkan visi, misi serta program kerja.
Termasuk analisis persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, kendala yang dihadapi hingga penguatan ekosistem zakat.
Adapun delapan anggota Baznas dari unsur masyarakat yang disetujui DPR RI adalah:
1. Dikdik Sodik Mudjahid (tokoh masyarakat)
2. Zainut Tauhid Sa’adi (tokoh masyarakat Islam)
3. Rizaludin Kurniawan (tokoh masyarakat Islam)
4. Saidah Sakwan (tokoh masyarakat Islam)
5. Syarifuddin (tokoh masyarakat Islam)
6. Idy Muzayyad (tenaga profesional)
7. Mokhamad Mahdum (tenaga profesional)
8. Neyla Saida Anwar (tenaga profesional)
Baca tanpa iklan