Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Setujui Hibah Kapal Patroli dari Jepang Senilai Rp205,6 Miliar

Nilai hibah sebesar 1,9 miliar Yen tersebut jika dikonversikan ke dalam bentuk fisik diperkirakan setara dengan tiga hingga empat unit kapal patroli

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPR Setujui Hibah Kapal Patroli dari Jepang Senilai Rp205,6 Miliar
Tribunnews.com/ Gita Irawan
HIBAH KAPAL - Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah alat utama sistem senjata (alutsista) berupa kapal patroli dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja tertutup Komisi I DPR dengan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto serta jajaran Mabes TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Donny mengatakan, hibah ini merupakan bagian dari program Official Security Assistance (OSA) Pemerintah Jepang. Nilai hibah yang diterima tahun ini mencapai 1,9 miliar Yen. Jika dirupiahkan, nilai bantuan 1,9 miliar Yen tersebut setara dengan Rp 205,6 miliar 

Ringkasan Berita:
  • Komisi I DPR RI menyetujui hibah alutsista berupa kapal patroli dari Pemerintah Jepang senilai 1,9 miliar yen atau sekitar Rp205,6 miliar 
  • Hibah program Official Security Assistance ini setara tiga–empat kapal berkecepatan 40 knot dan dinilai strategis memperkuat pengamanan laut tanpa membebani APBN 
  • Seluruh fraksi DPR sepakat dan proses dilanjutkan ke rapat paripurna.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah alat utama sistem senjata (alutsista) berupa kapal patroli dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia.

Hal ini diputuskan dalam rapat kerja tertutup Komisi I DPR dengan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto serta jajaran Mabes TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Donny mengatakan, hibah ini merupakan bagian dari program Official Security Assistance (OSA) Pemerintah Jepang. Nilai hibah yang diterima tahun ini mencapai 1,9 miliar Yen. Jika dirupiahkan, nilai bantuan 1,9 miliar Yen tersebut setara dengan Rp 205,6 miliar

"Pada intinya Pemerintah dan DPR setuju untuk menerima hibah dari Pemerintah Jepang tersebut," kata Donny, seusai pertemuan. 

Donny memaparkan, nilai hibah sebesar 1,9 miliar Yen tersebut jika dikonversikan ke dalam bentuk fisik diperkirakan setara dengan tiga hingga empat unit kapal patroli.

Kapal-kapal tersebut memiliki spesifikasi panjang 14 meter dan lebar 5 meter, dengan kemampuan kecepatan mencapai 40 knot.

Baca juga: Modernisasi Alutsista, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Pertahanan dalam Negeri

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi itu kalau dikapalkan itu kira-kira antara tiga atau empat kapal. Itu kapal patroli dengan panjang 14 meter lebar 5 meter, kecepatan bisa sampai 40 knots, cepat," ujarnya. 

Donny menyampaikan, dari aspek strategis, hibah ini sangat penting bagi Indonesia yang wilayahnya luas dan banyak kerawanan-kerawanan. 

"Sehingga tambahan alutsista ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi TNI Angkatan Laut untuk mengamankan wilayah perairan kita," tegasnya. 

Selain itu, dari aspek ekonomi, Donny menegaskan bahwa penerimaan hibah ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita tinggal menerima, memang peralatan yang ada secukupnya untuk non-kombatan," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi I telah menyetujui penerimaan hibah tersebut.

Utut menyebut, proses hibah ini telah dirintis sejak awal tahun, dimulai dari persetujuan pada 7 Januari melalui Kuasa Usaha (Charge d'Affaires) Jepang.

"Jadi perjalanannya sudah melalui tahapan dan hari ini persetujuan. Mekanisme selanjutnya adalah di Paripurna. Nah, setelah itu baru barang biasanya menggelinding ke sini dan bisa digunakan," imbuhnya. 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas