Pemerintah Diingatkan Baca Secara Utuh Data Resmi Kebun Sawit Agar Kebijakan tidak Keliru
Pakar hukum mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menertibkan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di kawasan hutan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Pakar Hukum Kehutanan, Sadino mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menertibkan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di kawasan hutan.
- Sadino menekankan tidak semua kebun sawit yang berada di kawasan hutan dapat langsung dikategorikan ilegal.
- Menurutnya, penentuan status hukum kebun sawit juga harus melihat asal-usul penguasaan lahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menertibkan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di kawasan hutan.
Dia menegaskan, data resmi pemerintah harus dibaca secara utuh agar kebijakan tidak keliru dan berujung pada pelanggaran hak hukum, terganggunya iklim investasi, hingga merugikan jutaan petani sawit rakyat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Penanganan Sawit di Kawasan Hutan Berbasis Data Akurat
Sadino menekankan tidak semua kebun sawit yang berada di kawasan hutan dapat langsung dikategorikan ilegal, terutama jika mengantongi izin dari pemerintah.
"Kalau ada Izin (dari pemerintah) itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut. Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya. Apalagi kalau ada overlapping perizinan akibat undang-undang yang berbeda," ujar Sadino kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, penentuan status hukum kebun sawit juga harus melihat asal-usul penguasaan lahan.
Jika lahan tersebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka secara norma hukum kehutanan tidak bisa serta-merta disebut ilegal.
"Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan," kata dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu.
Berdasarkan data pemerintah, luas kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan mencapai 3.372.615 hektare.
Rinciannya meliputi:
- hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1.127.428 hektare
- hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare
- hutan produksi tetap 501.572 hektare
- hutan lindung 155.119 hektare
- hutan konservasi 91.074 hektare
Sementara itu, data Kementerian Kehutanan mencatat total lahan seluruh jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan mencapai 4.276.800 hektare, termasuk karet, kopi, kakao, dan tebu.
Sadino menilai pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit.
Di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan dimungkinkan karena peruntukannya bagi kegiatan non-kehutanan.
Adapun pada hutan produksi tetap, mekanisme yang digunakan adalah persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Sementara di kawasan hutan lindung dan konservasi, Sadino menekankan pentingnya mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi pemetaan terbaru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan yang telah ada sebelumnya.
"Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya," kata dia.
Sadino juga mengingatkan bahwa investasi sawit membutuhkan kepastian hukum jangka panjang karena sawit merupakan komoditas hasil budidaya yang memerlukan pengelolaan agronomi intensif sejak awal.
"Artinya keberhasilan kebun sawit sangat tergantung pada agronominya bukan karena hadiah dari negara atau disediakan Tuhan," tegasnya.
Sadino khawatir, kebijakan yang tidak berbasis data akan membawa industri sawit mengulang nasib komoditas unggulan Indonesia di masa lalu.
"Misalnya rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau dan lainnya," ujarnya.
Ia menilai ketidakpastian legalitas lahan, khususnya terkait HGU, berpotensi mendorong industri sawit masuk fase sunset industry.
Padahal, sektor ini membutuhkan modal besar dan perencanaan jangka panjang.
Sadino juga menyoroti potensi dampak penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025 jika hanya berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, pendekatan pemaksaan tanpa uji publik berisiko memicu gelombang sengketa agraria dan kehutanan di masa depan.
"Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda. Jika PP 45/2025 diterapkan tanpa perlindungan bagi pelaku kecil, usaha sawit rakyat berisiko mati," tandasnya.
Dia pun mendorong pemerintah segera membantu kebun sawit rakyat dikeluarkan dari klaim kawasan hutan agar tidak menimbulkan persepsi pengambilalihan tanah masyarakat, sekaligus sejalan dengan agenda reforma agraria.
Sebelumnya, dalam Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta, Rabu (4/2/2026) lalu, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyebut sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh pengusaha sawit dalam 10–15 tahun terakhir akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu.
Hashim menilai, perambahan kawasan konservasi terjadi akibat lemahnya perlindungan negara terhadap hutan lindung dan taman nasional.
Praktik ilegal ini, dilakukan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
"Dalam 10 hingga 15 tahun terakhir, sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh perkebunan kelapa sawit. Ini ditanam oleh, izinkan saya menyebutnya, pengusaha-pengusaha nakal. Kawasan ini tidak terlindungi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja," ujar Hashim, Jakarta, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Salah satu akar permasalahannya, menurut Hashim, adalah minimnya jumlah aparat penjaga hutan.
Saat ini, Indonesia hanya memiliki 5.000 Polisi Hutan atau Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan).
Tak sebanding dengan puluhan kawasan konservasi strategis di seluruh Tanah Air.
"Bayangkan saja, kita hanya punya 5.000 Polisi Hutan. Mereka inilah penjaga hutan kita," kata Hashim.
Ia menegaskan, jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan luas wilayah serta banyaknya kawasan konservasi yang harus diawasi.
Dengan 57 taman nasional yang tersebar di berbagai wilayah, kondisi tersebut dinilai mustahil untuk menjamin perlindungan yang optimal.
"Lima ribu personel untuk melindungi 57 taman nasional adalah sebuah kemustahilan. Kita tahu itu, dan pemerintah-pemerintah sebelumnya juga tahu, tetapi masalah ini tidak pernah benar-benar diselesaikan," tegasnya.
Sebagai respons atas kondisi ini, Hashim mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan strategis untuk memperkuat perlindungan hutan nasional. Salah satu langkah utama adalah menambah personel Polisi Hutan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.