Jaksa Agung Copot Kajari Magetan, Padang Lawas, Sampang Hingga Deli Serdang
Jaksa Agung copot empat Kajari sorotan publik! Mutasi besar, kasus etik dan dana desa bikin panas jagat hukum.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Empat Kajari dicopot, publik heboh soal pemeriksaan etik!
- Nama-nama baru muncul, sorotan tajam ke rotasi Jaksa Agung.
- Dana desa hingga intelijen, kasus lama kembali jadi perhatian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam rotasi besar-besaran. Empat di antaranya adalah Kajari Magetan, Padang Lawas, Sampang, dan Deli Serdang.
Isi utama (detail mutasi): Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut.
“Benar ada (mutasi jabatan),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Dari total 31 Kajari yang dimutasi, empat nama sebelumnya sempat menuai sorotan publik karena menjalani pemeriksaan etik di internal Kejaksaan.
Detail pergantian posisi:
- Kajari Magetan: Sabrul Iman (sebelumnya Kajari Bangka Selatan) menggantikan Dezi Septiapermana yang diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung.
- Kajari Sampang, Jawa Timur: Mochammad Iqbal (sebelumnya Kajari Tulang Bawang Barat) menggantikan Fadhilah Helmi yang dijemput Bidang Intelijen dan masih diperiksa internal.
- Kajari Deli Serdang, Sumatera Utara: Sapta Putra (sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau) menggantikan Revanda Sitepu yang dipanggil Bidang Pengawasan Kejagung.
- Kajari Padang Lawas, Sumatera Utara: Hasbi Kurniawan menggantikan Soemarlin Halomoaon Ritonga yang diperiksa terkait dugaan kutipan dana desa.
Meski empat Kajari dicopot, surat mutasi tidak merinci posisi baru yang akan mereka emban.
Rotasi ini menambah sorotan publik terhadap langkah Jaksa Agung dalam menjaga integritas Korps Adhyaksa.
Baca juga: Jokowi Tersenyum Setelah 2,5 Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ini Materinya
Baca tanpa iklan