Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Refly Harun: Gugatan Roy Suryo cs soal Pasal Pencemaran Nama Baik Berdampak Dahsyat jika MK Kabulkan

Refly Harun mengeklaim gugatan Roy Suryo cs terkait pasal pencemaran nama baik bakal berdampak dahsyat ke masyarakat jika dikabulkan oleh MK.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Refly Harun: Gugatan Roy Suryo cs soal Pasal Pencemaran Nama Baik Berdampak Dahsyat jika MK Kabulkan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
GUGATAN MK - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengeklaim gugatan Roy Suryo cs terkait pasal pencemaran nama baik bakal berdampak dahsyat ke masyarakat jika dikabulkan oleh MK. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengeklaim bahwa gugatan kliennya bakal berdampak dahsyat jika dikabulkan oleh MK.
  • Pasalnya, jika dikabulkan, akan berdampak dengan demokrasi dan konstitusi di Indonesia di mana pejabat publik yang sudah purna tugas tak bisa melaporkan pihak lain ketika dikritik.
  • Di sisi lain, Refly membantah bahwa gugatan ini hanya demi kepentingan Roy Suryo cs semata setelah ditetapkan sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengeklaim gugatan kliennya terkait pasal fitnah dan pencemaran nama baik akan berdampak dahsyat jika dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, merupakan tersangka tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP lama tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal UU ITE yang berkaitan dengan fitnah.

Adapun penetapan tersangka terhadap mereka terkait pelaporan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Akan Dihadirkan Roy Suryo Cs Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Kamis Besok

Refly menjelaskan dampak dahsyat yang dimaksud yakni tidak akan ada kriminalisasi terhadap orang yang mengkritik pejabat publik meski telah purna tugas.

"Kalau ini (gugatan Roy Suryo cs) dikabulkan, ini akan dahsyat. Tidak hanya untuk kepentingan RRT (Roy, Rismon, Tifa) tapi untuk kepentingan kita semua. Saya sedang membangun demokrasi dan konstitusi," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Kamis (12/2/2026).

Di sisi lain, Refly menjelaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs menjadi pintu awal gugatan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya, Roy Suryo cs merasa hak konstitusional sebagai warga negara telah dilanggar melalui penetapan tersangka tersebut.

Refly mengatakan hak yang dimaksud yakni melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi yang statusnya merupakan pejabat publik meski sudah purna tugas.

Hanya saja, langkah penelitian tersebut justru berujung dilaporkan oleh Jokowi dan kini berujung menjadi tersangka.

"Ini (penetapan tersangka Roy Suryo cs) pintu masuk menguji pasal-pasal itu. Setelah itu selesai, pasal-pasal ini diuji, apakah pasal-pasal ini confirm dengan konstitusinya," ujarnya.

Refly menegaskan bahwa pejabat publik dilarang untuk melaporkan pihak lain yang melakukan kritik apapun.

Hal tersebut, sambungnya, diperkuat dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Tak hanya pejabat, Refly mengatakan institusi atau organisasi publik juga tidak bisa melaporkan pihak lain ketika dikritik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ijazah

Dia mengungkapkan pihak yang boleh untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik atau fitnah hanyalah individu atau masyarakat umum.

"Pejabat publik atau institusi publik itu bukan orang atau benda hidup. Karena harkat dan martabat hanya dimiliki orang," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa kliennya juga ingin agar MK memperluas tafsir larangan pejabat publik melaporkan pihak lain terkait pencemaran nama baik atau fitnah.

Adapun tafsir yang dimaksud yaitu bahwa pejabat publik yang purna tugas juga dilarang untuk melaporkan.

"Kita minta tambahan pembatasnya itu yaitu urusan publik. Jadi walaupun Pak Jokowi tidak menjadi pejabat publik yaitu presiden, tapi yang kita masalahkan urusan publik atau public interest."

"Nah kita masuk agar setiap urusan publik, itu adalah hak warga negara untuk melakukan penelitian, misalnya," tuturnya.

Roy Suryo cs Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah 

Sebelumnya, Roy Suryo cs telah menjalani sidang perdana di MK terkait gugatannya pada Selasa (10/2/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Roy Suryo cs menggugat Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

 "Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dinela publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly dalam sidang tersebut.

Refly menjelaskan, Roy Suryo cs merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi. 

Namun dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

"Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji, agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya," ujar Refly. 

Baca juga: Bela Kubu RRT, Bonatua Silalahi: Penelitian Ijazah Jokowi Tak Harus Bersertifikat BNSP

Kendati menggugatnya ke MK, Roy Suryo cs tidak meminta agar MK membatalkan pasal yang menjadikannya sebagai tersangka.

Mereka ingin agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut dalam menjangkau urusan publik. 

"Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik," ujar Refly.

Sementara beberapa hakim MK memberikan beberapa masukan agar gugatan Roy Suryo cs diperbaiki karena masih ada kekurangan.

Contohnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar mereka menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya.

Hal tersebut lantaran ada pasal yang sudah tidak berlaku tetapi masih digugat yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. 

“Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau nasional, jelaskan. Pasal 310 ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK.," kata Saldi.

"Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” imbuhnya.

Baca juga: Yulianto Eks Ketua KIP DKI Blak-blakan soal Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi

Masukan yang sama juga disampaikan oleh hakim Adies Kadir yang meminta pemohon mempelajari putusan MK terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

Roy Suryo cs pun diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki isi gugatannya.

Adapun sidang kedua dijadwalkan akan digelar pada 23 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan perbaikan gugatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas