Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus DJKA: KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Sephta untuk Lengkapi Berkas Perkara Sudewo

KPK memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus DJKA: KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Sephta untuk Lengkapi Berkas Perkara Sudewo
Kompas.com/Bayu Pratama S
KASUS DJKA - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER) dalam kasus DJKA. /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus bergerak merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
  • Untuk itu, KPK memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Surakarta Ferry Sephta Indrianto (FER).
  • Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kontraktor atau pihak swasta yang mengetahui seluk-beluk proyek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Fokus penyidik kali ini adalah melengkapi alat bukti untuk tersangka Sudewo (SDW), Bupati Pati yang terjerat kasus ini dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. 

Guna keperluan tersebut, KPK memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka SDW (Sudewo)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Meskipun menjabat sebagai ketua Kadin Surakarta, Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kontraktor atau pihak swasta yang mengetahui seluk-beluk proyek. 

Rekomendasi Untuk Anda

Penyidik mencecar Ferry terkait mekanisme "bawah meja" dalam pelaksanaan proyek DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur.

KPK menyebutkan bahwa keterangan Ferry sangat krusial untuk mengurai benang kusut pengaturan tender yang diduga melibatkan intervensi Sudewo saat masih duduk di Senayan.

"Materi pemeriksaan saksi (Ferry) didalami terkait kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang proyek di DJKA wilayah Jawa Timur," jelas Budi.

Pemeriksaan marathon 4 saksi

Selain memeriksa ketua Kadin Surakarta di Jakarta, KPK juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat saksi lainnya secara terpisah di Kantor BPKP Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (11/2/2026). 

Keempat saksi tersebut adalah:

  • Rusbandi (Direktur PT Karya Putra Yasa)
  • Moch Sjawal Hidayat (Perwakilan PT Surya Kencana Baru)
  • Nur Widayat (Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta)
  • Totok Setiyo Wibowo (Wiraswasta).

Keterangan para saksi dari unsur swasta ini dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum mengenai adanya aliran dana dan kesepakatan jahat dalam memenangkan perusahaan tertentu di proyek jalur kereta api.

Penetapan Sudewo sebagai tersangka menambah daftar panjang politisi yang terseret arus kasus DJKA. 

KPK menegaskan bahwa jerat hukum terhadap Sudewo tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini sebagai bupati Pati periode 2025–2030, melainkan murni atas tindakannya saat menjadi anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Sebagai mitra kerja Kemenhub, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. 

Namun penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ia justru diduga menerima aliran dana untuk memuluskan proyek-proyek DJKA di berbagai titik, termasuk Jawa Timur.

Saat ini, Sudewo telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan harus menghadapi proses hukum untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap proyek DJKA dan kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas