Ketua Umum MUI Sebut Mengkafirkan Sesama Muslim adalah Penyimpangan Serius
Menurut Anwar, kelompok yang mewajibkan baiat kepada imam tertentu dan menganggap ibadah muslim lain tidak sah merupakan penyimpangan serius
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan komitmen lembaganya untuk meluruskan paham-paham keagamaan yang menyimpang
- Menurut Anwar, kelompok yang mewajibkan baiat kepada imam tertentu dan menganggap ibadah muslim lain tidak sah merupakan penyimpangan serius yang harus diluruskan
- Anwar juga menyoroti munculnya lembaga yang mengatasnamakan pesantren, tetapi diisi santri lintas agama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan komitmen lembaganya untuk meluruskan paham-paham keagamaan yang menyimpang sekaligus memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga akidah umat, toleransi beragama, dan keadilan sosial-ekonomi.
Hal itu disampaikan Anwar Iskandar dalam pidatonya pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI, yang membahas arah program dan rekomendasi kerja lima tahun ke depan.
Baca juga: MUI Ingatkan Risiko Pengiriman Tentara Indonesia ke Gaza: Bisa Terperangkap Agenda AS dan Israel
"Kita masih menghadapi kenyataan adanya paham-paham munharifah, menyimpang, bahkan tatharruf—baik ekstrem kanan maupun kiri—yang mengkafirkan sesama muslim hanya karena berbeda jamaah,” kata Anwar di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Anwar, kelompok yang mewajibkan baiat kepada imam tertentu dan menganggap ibadah muslim lain tidak sah merupakan penyimpangan serius yang harus diluruskan.
Baca juga: Jusuf Hamka Dukung Prabowo Buatkan Gedung 40 Lantai untuk MUI di Bundaran HI
Namun, dia menegaskan, MUI tidak bisa bekerja sendirian.
"Dalam pelurusan akidah secara keilmuan, MUI bisa. Tapi dalam penindakan organisasi menyimpang, itu butuh hukum positif. Karena itu, pentingnya shodiq al-hukumah, kemitraan dengan pemerintah,” ujarnya.
Anwar juga menyoroti munculnya lembaga yang mengatasnamakan pesantren, tetapi diisi santri lintas agama. Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pesantren.
“Pesantren itu definisinya jelas, mengajarkan agama Islam. Kalau dibiarkan, ini menyesatkan dan mengorbankan umat,” kata dia.
Dia pun menekankan pentingnya kolaborasi MUI dengan Kementerian Agama, mulai dari pusat hingga daerah, dalam mengedukasi masyarakat agar menjalankan agama secara benar.
“Toleransi itu wajib, tapi tidak boleh kebablasan. Jangan sampai identitas agama jadi kabur,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa toleransi tidak berarti mencampuradukkan ajaran teologis.
Dia menegaskan, toleransi yang benar justru menjadi fondasi persatuan dan stabilitas bangsa, bukan sumber kebingungan umat.
Baca juga: Dampingi Presiden Prabowo, Mendagri Ikut Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030
"Yang sama jangan dibedakan, yang berbeda jangan disamakan. Soal teologi, agree to disagree. Jangan sampai ada selawat di gereja atau simbol agama dicampuradukkan. Itu kebablasan,” pungkas dia.