Eks Wakapolri Oegroseno Nilai SP3 Eggi-Damai Harusnya Berlaku untuk Semua Terlapor
Eks Wakapolri Oegroseno menilai SP3 terhadap Eggi dan Damai tak bisa parsial. Ia mempertanyakan dasar restorative justice
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI seharusnya berlaku untuk seluruh terlapor.
- Ia mempertanyakan dasar restorative justice dan menyebut penanganan perkara itu berpotensi menyalahi asas legalitas dalam KUHP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan pandangannya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu disampaikan usai pemeriksaan sebagai saksi ahli untuk tersangka Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Oegroseno menilai penghentikan penyidikan mestinya berlaku untuk semua terlapor.
Dari pengalamannya, SP3 tidak bisa serta merta dilakukan hanya untuk sebagian dari terlapor.
"SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan 8 orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak," ungkapnya.
Dia mempertanyakan alasan restorative justice (RJ) untuk Eggi dan Damai.
Baca juga: Sindir Eggi Sudjana-Damai Lubis, Rismon Sianipar: Kalau Tak Kuat Silakan ke Pinggir Lapangan
Selama tidak meninggal dunia, RJ harus memiliki alasan yang jelas bukan hanya karena sesuatu hal.
Oegroseno juga memandang tak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari 1 orang.
Kubu Jokowi mempersangkakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama.
Menurutnya, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan ada pertentangan didalamnya.
Di Pasal itu juga tidak ada penegasan secara eksplisit dalam KUHP lama ataupun baru mengenai pembagian klaster pidana.
"Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.
Oegroseno menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan kubu Jokowi itu sejatinya sejak awal telah menyalahi azas legalitas dalam KUHP.
Diketahui, kubu Roy Suryo mengajukan tiga ahli tambahan yang diperiksa pada hari ini.
Selain Oegroseno, ada budayawan sekaligus peneliti LIPI Mohamad Sobary dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Pemeriksaan ahli tambahan ini untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan melalui P-19.
Penyidik harus memenuhi petunjuk jaksa sebelum nantinya berkas perkara dikembalikan lagi ke jaksa untuk diteliti.
Baca tanpa iklan