Menteri PPPA Minta Guru yang Telanjangi Siswa SD di Jember Diproses Hukum
Arifah Fauzi mengecam dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang guru terhadap sejumlah siswa kelas V di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam dugaan tindakan tidak pantas seorang guru terhadap siswa kelas V di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
- Guru diduga meminta anak menanggalkan pakaian, yang dianggap sebagai pelanggaran hak atas integritas tubuh anak.
- Peristiwa bermula dari tuduhan kehilangan uang yang berujung pada perintah menanggalkan pakaian di ruang kelas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang guru terhadap sejumlah siswa kelas V di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurutnya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian merupakan pelanggaran hak atas integritas tubuh anak dan tidak dapat dibenarkan.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di Jember. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak," kata Arifah melalui keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
"Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," tambahnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Jember, dari 22 siswa di kelas tersebut, terdapat enam anak yang berada di dalam kelas dan mengalami perlakuan tersebut.
Peristiwa ini diduga bermula dari tuduhan kehilangan uang yang berujung pada perintah kepada siswa untuk menanggalkan pakaian di ruang kelas.
Pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan wali murid dan pemangku kepentingan terkait.
Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan memberikan pembinaan intensif serta menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi terhadap terlapor.
Asesmen awal dan peer group counseling juga telah dilakukan, dan kegiatan belajar mengajar dilaporkan kembali berjalan seperti biasa.
Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa pemulihan tidak boleh berhenti pada asesmen awal semata.
"Pendampingan psikososial perlu terus dipantau untuk memastikan tidak ada dampak jangka panjang yang dialami anak. Pemulihan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus di lingkungan pendidikan," ujarnya.
Secara hukum, Arifah menjelaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur yang menyerang kehormatan atau kesusilaan berdasarkan seksualitas anak, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan pemberatan apabila dilakukan oleh pendidik.
“Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya," katanya.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi anak," tambahnya.
Menteri PPPA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jember memperkuat sistem pencegahan di satuan pendidikan, termasuk pembentukan kelompok kerja sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, guna mencegah keberulangan kasus serupa.
Baca tanpa iklan