Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Susul 2 Tersangka Lain, Eks Direktur PT DSI Resmi Ditahan soal Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar MY dengan 70 pertanyaan terkait perannya dalam skema pendanaan proyek fiktif yang merugikan masyarakat

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Susul 2 Tersangka Lain, Eks Direktur PT DSI Resmi Ditahan soal Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS FRAUD DSI - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen hingga printer sebelum penggeledahan itu 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri menahan MY, eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait dugaan penipuan proyek fiktif yang merugikan sekitar 15 ribu korban hingga Rp2,4 triliun
  • Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026 
  • Kasus ini diduga berlangsung sejak 2018 dengan modus penggunaan data peminjam lama untuk pendanaan proyek fiktif.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY dalam kasus dugaan penipuan atau fraud yang merugikan Rp2,4 triliun.

MY resmi ditahan usai diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026) lalu.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

MY menghadiri jadwal pemanggilan penyidik usai sebelumnya berhalangan hadir pada Senin (9/2/2026) karena alasan sakit.

"Tersangka atas nama MY yang merupakan Eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan Dirut PT Duo Properti Lestari, tiba di ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar MY dengan 70 pertanyaan terkait perannya dalam skema pendanaan proyek fiktif yang merugikan masyarakat. 

Baca juga: Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Direktur PT DSI soal Penipuan Rp 2,4 Triliun Jumat Lusa

Rekomendasi Untuk Anda

"Dimulai pemeriksaan terhadap tersangka MY di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB, di mana penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan," tuturnya.

Adapun penahanan MY menyusul dua orang tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, ARL sejak Selasa (10/2/2026).

Modus Fraud

Untuk diketahui, Bareksrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).

Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing. Jadi Borrower Existing ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," kata Ade Safri.

Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.

"Diduga terjadi pada periode waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Jadi PT DSI sendiri telah terdaftar di tahun 2018, dan memperoleh izin usaha dari OJK itu sejak tahun 2021. Jadi di periode 2018 hingga 2025 penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana terjadi pada periode waktu itu," ucapnya.

Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dari berbagai klaster, gitu ya. Baik dari korban, atau dalam hal ini adalah pihak lender atau pemilik modal seperti itu. Kemudian yang kedua dari pihak Borrower, kemudian dari pihak PT DSI sendiri, maupun dari pihak OJK," jelasnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas