Kisruh Penonaktifan BPJS PBI, Komisi IX DPR Minta Hak Peserta Tak Boleh Terganggu
DPR minta hak kesehatan peserta BPJS PBI tetap terjamin meski ada pemutakhiran data DTSEN.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti dampak penonaktifan BPJS PBI akibat pemutakhiran data DTSEN.
- DPR mendukung pembaruan data, namun menekankan layanan kesehatan peserta tetap terjamin.
- Dalam rapat gabungan, DPR dan pemerintah menyepakati mitigasi: layanan tetap berjalan 3 bulan, verifikasi lapangan, optimalisasi anggaran, sosialisasi aktif, dan pembenahan tata kelola.
- DPR berkomitmen mengawasi agar hak kesehatan masyarakat tidak terganggu.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terjadi seiring pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Netty menegaskan, DPR mendukung langkah pemerintah memperbarui data demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran, mencegah duplikasi, dan menjaga akuntabilitas anggaran.
Namun, ia mengingatkan agar proses administratif tidak mengorbankan hak dasar masyarakat, terutama akses layanan kesehatan.
“Kami memahami urgensi pemutakhiran data. Tetapi pembaruan tidak boleh meminggirkan warga yang faktual masih berhak, khususnya pasien penyakit kronis dan katastropik,” ujar Netty, Minggu (13/2/2026).
Dalam rapat gabungan Komisi IX DPR bersama lintas kementerian dan lembaga, disepakati sejumlah langkah mitigasi:
Layanan tetap berjalan – Selama tiga bulan ke depan, peserta PBI tetap dijamin mendapat layanan kesehatan dan iuran dibayarkan pemerintah, terutama bagi pasien kronis atau darurat medis.
Verifikasi lapangan – Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung serta pemutakhiran desil kesejahteraan dengan data pembanding terbaru.
Optimalisasi anggaran – APBN dimaksimalkan agar tepat sasaran tanpa mengurangi perlindungan kelompok rentan.
Sosialisasi aktif – BPJS Kesehatan diminta memberi notifikasi kepada peserta jika terjadi penonaktifan, agar warga tidak baru mengetahui saat mengakses layanan.
Pembenahan tata kelola – DPR dan pemerintah berkomitmen membangun ekosistem layanan terintegrasi menuju satu data tunggal yang akurat dan berkeadilan.
Netty menekankan, kesepakatan ini harus dikawal konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah.
“Situasi di mana peserta baru mengetahui status nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan sangat berisiko, terutama bagi pasien gawat darurat atau terapi rutin,” tegasnya.
Ia memastikan DPR akan terus mengawasi agar pemutakhiran data berjalan seiring dengan perlindungan hak kesehatan masyarakat.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” tandas Netty.
Berita Terkait
Baca juga: Profil Jaya Negara, Wali Kota Denpasar Minta Maaf, Sebut Prabowo Instruksikan Penonaktifan BPJS PBI
Baca juga: Kemenkes: Pasien BPJS PBI Nonaktif Bisa Lapor Jika Ditolak Rumah Sakit
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi Tidak Tetap 2026, Terbuka untuk Lulusan D3-S1
Baca tanpa iklan