Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Konstitusi Adies Kadir Bakal Diperiksa MKMK Besok

Palguna menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Adies selaku terlapor guna menyampaikan klarifikasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hakim Konstitusi Adies Kadir Bakal Diperiksa MKMK Besok
Sekretariat Presiden
PELANTIKAN ADIES KADIR - Usai dilantik menjadi Hakim MK yang baru, Adies Kadir menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam perkara-perkara yang dianggap terdapat conflict of interest dengan dirinya. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Kamis (19/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ketua MKMK mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Kamis (19/2/2026)
  • Palguna menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Adies selaku terlapor guna menyampaikan klarifikasinya dalam pemeriksaan pendahuluan
  • Palguna juga menjawab pertanyaan anggota Komisi III mengenai alasan MKMK tidak menolak (dismiss) laporan tersebut sejak awal

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Kamis (19/2/2026).

Hal tersebut disampaikan Palguna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: MKMK Diserang DPR soal Laporan Etik Adies Kadir, Palguna: Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus

Palguna menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Adies selaku terlapor guna menyampaikan klarifikasinya dalam pemeriksaan pendahuluan.

"Kami belum memeriksa, baru besok kami akan memberikan hak kepada hakim terlapor itu untuk didengar keterangannya," kata Palguna. 

Dalam kesempatan tersebut, Palguna juga menjawab pertanyaan anggota Komisi III mengenai alasan MKMK tidak menolak (dismiss) laporan tersebut sejak awal.

Ia menegaskan bahwa MKMK terikat pada hukum acara, yakni Peraturan MK (PMK) Nomor 11 Tahun 2024. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, jika sebuah laporan telah memenuhi syarat formal, seperti kejelasan identitas pelapor, terlapor, dan bukti, maka MKMK wajib meregistrasinya.

Baca juga: Anggota DPR Fraksi NasDem Ingatkan MKMK Tak Buat Gaduh Soal Laporan Adies Kadir

"Tidak bisa juga kami mendismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu," ujar Palguna. 

Palguna menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan lembaganya berfokus pada sosok hakimnya, bukan pada proses pencalonan yang dilakukan DPR.

Diketahui, laporan terhadap Adies Kadir dilayangkan oleh 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Mereka mempersoalkan proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat yang dinilai bermasalah secara etik. (*)

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas