Ketua MKMK Saat RDPU Bersama Komisi III DPR: Tak Boleh Ada Lembaga yang Intervensi Kami
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, memastikan tidak ada satu pihak pun yang dapat mengintervensi MKMK sekalipun itu lembaga yang mengangkat mereka.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Palguna memastikan tidak ada satu pihak pun yang dapat mengintervensi MKMK
- Independensi adalah janji suci yang telah diucapkan dalam sumpah jabatan
- Palguna menyatakan bahwa MKMK tidak mungkin membuka detail perkara Adies Kadir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memastikan tidak ada satu pihak pun yang dapat mengintervensi MKMK, sekalipun itu lembaga yang mengangkat mereka.
Hal tersebut disampaikan Palguna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
"Kami ingin menjelaskan sikap kami. Bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan. Bahwa sepanjang menyangkut kewenangan, kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi. Termasuk Hakim Konstitusi yang mengangkat kami," kata Palguna.
Palguna menegaskan, independensi adalah janji suci yang telah diucapkan dalam sumpah jabatan.
"Kami menganggap sumpah itu sebagai sesuatu yang serius yang mengikat kami," ujarnya.
Baca juga: Ketua MKMK Ogah Buka Substansi Kasus Adies Kadir di DPR: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III sempat mengkritisi paparan MKMK yang dinilai terlalu normatif terkait penanganan laporan terhadap Adies Kadir.
Menanggapi hal itu, Palguna menyatakan bahwa MKMK tidak mungkin membuka detail perkara yang sedang berjalan ke hadapan publik, termasuk kepada DPR.
"Kalau di sini tadi siapa yang meminta? Bapak meminta kami laporan kami itu adalah begitu sangat normatif katanya. Bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Enggak mungkin kami sampaikan," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi NasDem Ingatkan MKMK Tak Buat Gaduh Soal Laporan Adies Kadir
"Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan," ucapnya.
Terkait laporan puluhan akademisi mengenai dugaan pelanggaran etik Adies Kadir, Palguna menjelaskan bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan.
Laporan terhadap Adies Kadir dilayangkan oleh 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka mempersoalkan proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat yang dinilai bermasalah secara etik.
Baca tanpa iklan