Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wakil Ketua MKD: Hak Imunitas Bukan Tameng untuk Melanggar Hukum

Wayan Sudirta menyatakan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus bagi anggota DPR bukanlah bentuk kekebalan hukum di jalan raya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wakil Ketua MKD: Hak Imunitas Bukan Tameng untuk Melanggar Hukum
HO/IST/HO/Dok. MKD DPR
HAK IMUNITAS DPR - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta, menyatakan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR bukanlah bentuk kekebalan hukum di jalan raya. MKD DPR RI saat menyambangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, Rabu (18/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta memimpin rombongan MKD menyambangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, Rabu (18/2/2026).
  • Dia menyatakan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR bukanlah bentuk kekebalan hukum di jalan raya.
  • Sudirta mengapresiasi keterbukaan Polres Badung yang proaktif meminta penjelasan detail terkait batasan hak protokoler.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta, menyatakan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR bukanlah bentuk kekebalan hukum di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Sudirta saat memimpin rombongan MKD menyambangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, Rabu (18/2/2026).

"TNKB khusus itu memudahkan identifikasi. Jika terjadi pelanggaran, proses hukum dapat berjalan lebih cepat karena identitasnya jelas. Jadi jangan dipersepsikan sebagai simbol keistimewaan tanpa batas," kata Sudirta dalam keterangannya. 

Baca juga: Rapat di DPR, Letjen Richard Tegaskan Komitmen TNI dalam Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Ia menjelaskan, kunjungan kerja ini membawa misi untuk menyamakan persepsi antara MKD dan kepolisian, khususnya terkait hak imunitas dan penggunaan fasilitas negara.

Hak imunitas adalah hak kekebalan hukum yang diberikan kepada pejabat tertentu, terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hak ini berarti anggota DPR dan menteri berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis di dalam lembaga perwakilan tanpa dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

 

I WAYAN SUDIRTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH,
I WAYAN SUDIRTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, (Istimewa)

 

Menurut Sudirta, hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 hanya berlaku dalam konteks menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Hak imunitas bukan tameng untuk melanggar hukum. Itu harus dipahami bersama, termasuk oleh aparat di lapangan,” ujar Sudirta.

Dalam pertemuan tersebut, Sudirta juga mengapresiasi keterbukaan Polres Badung yang proaktif meminta penjelasan detail terkait batasan hak protokoler.

Ia menilai, sinergi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan ketika petugas berhadapan dengan kendaraan berpelat khusus anggota dewan.

Selain membahas isu fasilitas, Sudirta mengungkapkan data terbaru terkait kinerja etik parlemen. 

Hingga Februari 2026, MKD periode 2024-2029 tercatat telah menerima 64 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI.

"Angka ini menunjukkan masyarakat semakin berani bersuara. Dan itu sehat dalam demokrasi. Tugas kami memastikan setiap aduan diproses secara profesional, objektif, dan transparan," tuturnya. 

Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut sejumlah anggota MKD lintas fraksi, antara lain:

  • Agung Widyantoro (Golkar)
  • Pulung Agustanto (PDIP)
  • Hasan Basri Agus (Golkar)
  • Bahtra (Gerindra)
  • Fadholi (NasDem)
  • Tommy Kurniawan (PKB)
  • Mohd Iqbal Romzi (PKS)
  •  
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas