Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Telusuri Fee Batu Bara per Metrik Ton, KPK Periksa 3 Petinggi Perusahaan Tambang

KPK periksa 3 saksi usut tuntas keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Telusuri Fee Batu Bara per Metrik Ton, KPK Periksa 3 Petinggi Perusahaan Tambang
Tribunnews/Irwan Rismawan
KASUS RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK periksa 3 saksi usut tuntas keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari. Tribunnews/Irwan Rismawan 
Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
  • Terbaru, penyidik memeriksa 3 saksi untuk mengusut tuntas keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut pada Rabu (18/2/2026).
  • Pemeriksaan ini merupakan langkah cepat penyidik usai KPK menetapkan tiga entitas korporasi sebagai tersangka pada bulan Februari ini. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Terbaru, penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut tuntas keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut pada Rabu (18/2/2026).

Pemeriksaan ini merupakan langkah cepat penyidik usai KPK menetapkan tiga entitas korporasi sebagai tersangka pada bulan Februari ini. 

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik memanggil para petinggi dari perusahaan terkait. 

Tiga saksi yang diperiksa adalah Johansyah Anton Budiman, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga (SKN); Rifando, Direktur PT Sinar Kumala Naga (SKN); dan Yospita Feronika BR Ginting, Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama (ABP).

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Asal-usul Aset yang Disita Dalam Kasus Rita Widyasari

Rekomendasi Untuk Anda

"Penyidik mendalami saksi JHN (Johansyah) dan RIF (Rifando) terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, saksi Yospita dimintai keterangan spesifik mengenai data produksi batu bara dari PT ABP.

Penetapan status tersangka pada ketiga korporasi ini merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan sebelumnya. 

KPK menduga bahwa sumber gratifikasi yang mengalir kepada Rita Widyasari berasal dari pungutan sebesar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Mengingat wilayah Kutai Kartanegara mampu memproduksi jutaan metrik ton batu bara, aliran dana gelap ini terakumulasi menjadi angka yang sangat fantastis dan menyebar ke banyak pihak. 

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari seusai diperiksa KPK dalam kasus pencucian uang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2019)
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari seusai diperiksa KPK dalam kasus pencucian uang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2019) (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut, Rita Widyasari juga dijerat dengan pasal TPPU.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menggunakan metode follow the money (mengikuti aliran uang) untuk melacak perputaran dana haram yang ditaksir bernilai total Rp436 miliar ini.

Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan aset dalam skala masif, yang meliputi ratusan kendaraan mewah, uang tunai miliaran rupiah dan valuta asing, serta dokumen pertambangan dari berbagai pihak.

Pusaran aliran dana ini juga turut menyeret dan memicu penggeledahan terhadap sejumlah nama besar, di antaranya pengusaha batu bara Tan Paulin dan Said Amin, pengusaha Robert Bonosusatya, politikus Partai NasDem Ahmad Ali, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Sebagai informasi, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dirinya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. 

Selain itu, namanya juga masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas