Telusuri Fee Batu Bara per Metrik Ton, KPK Periksa 3 Petinggi Perusahaan Tambang
KPK periksa 3 saksi usut tuntas keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- KPK mendalami kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
- Terbaru, penyidik memeriksa 3 saksi untuk mengusut tuntas keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut pada Rabu (18/2/2026).
- Pemeriksaan ini merupakan langkah cepat penyidik usai KPK menetapkan tiga entitas korporasi sebagai tersangka pada bulan Februari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Terbaru, penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut tuntas keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut pada Rabu (18/2/2026).
Pemeriksaan ini merupakan langkah cepat penyidik usai KPK menetapkan tiga entitas korporasi sebagai tersangka pada bulan Februari ini.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik memanggil para petinggi dari perusahaan terkait.
Tiga saksi yang diperiksa adalah Johansyah Anton Budiman, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga (SKN); Rifando, Direktur PT Sinar Kumala Naga (SKN); dan Yospita Feronika BR Ginting, Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Asal-usul Aset yang Disita Dalam Kasus Rita Widyasari
"Penyidik mendalami saksi JHN (Johansyah) dan RIF (Rifando) terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, saksi Yospita dimintai keterangan spesifik mengenai data produksi batu bara dari PT ABP.
Penetapan status tersangka pada ketiga korporasi ini merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan sebelumnya.
KPK menduga bahwa sumber gratifikasi yang mengalir kepada Rita Widyasari berasal dari pungutan sebesar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Mengingat wilayah Kutai Kartanegara mampu memproduksi jutaan metrik ton batu bara, aliran dana gelap ini terakumulasi menjadi angka yang sangat fantastis dan menyebar ke banyak pihak.
Untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut, Rita Widyasari juga dijerat dengan pasal TPPU.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menggunakan metode follow the money (mengikuti aliran uang) untuk melacak perputaran dana haram yang ditaksir bernilai total Rp436 miliar ini.
Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan aset dalam skala masif, yang meliputi ratusan kendaraan mewah, uang tunai miliaran rupiah dan valuta asing, serta dokumen pertambangan dari berbagai pihak.
Pusaran aliran dana ini juga turut menyeret dan memicu penggeledahan terhadap sejumlah nama besar, di antaranya pengusaha batu bara Tan Paulin dan Said Amin, pengusaha Robert Bonosusatya, politikus Partai NasDem Ahmad Ali, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Sebagai informasi, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dirinya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain itu, namanya juga masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.