Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Paripurna DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Tindak Lanjuti Laporan Adies Kadir

DPR menegaskan MKMK tidak punya kewenangan menindaklanjuti laporan proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Paripurna DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Tindak Lanjuti Laporan Adies Kadir
Sekretariat Presiden
PELANTIKAN ADIES KADIR - Usai dilantik menjadi Hakim MK yang baru, Adies Kadie menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam perkara-perkara yang dianggap terdapat conflict of interest dengan dirinya. Termasuk di antaranya, jika ada perkara yang berkaitan dengan sengketa atau kasus dari Partai Golkar. DPR menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak punya kewenangan menindaklanjuti laporan proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir. 
Ringkasan Berita:
  • DPR RI menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak punya kewenangan menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.
  • Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
  • Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR.

Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Adies Kadir," kata Puan saat membacakan surat tersebut. 

Baca juga: Ketua MKMK Saat RDPU Bersama Komisi III DPR: Tak Boleh Ada Lembaga yang Intervensi Kami

Puan melanjutkan, DPR meminta MKMK untuk tetap konsisten menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Puan menyebut wewenang MKMK terbatas pada pengawasan etik hakim yang sedang menjabat, bukan pada proses seleksi di lembaga pengusul.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan main mengenai tugas dan fungsi MKMK agar tidak melampaui amanat undang-undang.

"Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," ucap Puan.

Baca juga: MKMK Diserang DPR soal Laporan Etik Adies Kadir, Palguna: Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus

Usai membacakan poin-poin tersebut, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat serempak, yang kemudian disusul ketukan palu pengesahan oleh Puan.

Diketahui, laporan terhadap Adies Kadir dilayangkan oleh 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Mereka mempersoalkan proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat yang dinilai bermasalah secara etik.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas