Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Respons Pernyataan Jokowi, Wakil Ketua DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK

Cucun menjelaskan, ketika ada usulan revisi UU KPK yang telah disahkan pada 2019 lalu, pasti akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Respons Pernyataan Jokowi, Wakil Ketua DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU KPK - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Pimpinan DPR RI memastikan tidak ada wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019. 
Ringkasan Berita:
  • Pimpinan DPR RI memastikan tidak ada wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019
  • Cucun menjelaskan, ketika ada usulan revisi UU KPK yang telah disahkan pada 2019 lalu, pasti akan mengikuti mekanisme yang berlaku
  • Pasalnya, ada aturan yang harus diikuti dalam perubahan sebuah produk legislasi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI memastikan tidak ada wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons wacana revisi UU KPK yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Jokowi Dukung Kembali ke UU KPK Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dan Penuh Paradoks

"Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya. Jadi tetap kita konsisten bahwa undang-undang yang sudah jalan biarkan jalan,” kata Cucun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Cucun menjelaskan, ketika ada usulan revisi UU KPK yang telah disahkan pada 2019 lalu, pasti akan mengikuti mekanisme yang berlaku. 

Baca juga: Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Pengamat: Malah Tunjukkan Sisi Ambiguitas

Pasalnya, ada aturan yang harus diikuti dalam perubahan sebuah produk legislasi. 

"Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK ya, itu pasti ada mekanismenya," tandas Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.

"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).

Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif. 

Baca juga: Pimpinan DPR Bantah Pernyataan Jokowi Soal Inisiatif Revisi UU KPK

"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas