Respons Pernyataan Jokowi, Wakil Ketua DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK
Cucun menjelaskan, ketika ada usulan revisi UU KPK yang telah disahkan pada 2019 lalu, pasti akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Pimpinan DPR RI memastikan tidak ada wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019
- Cucun menjelaskan, ketika ada usulan revisi UU KPK yang telah disahkan pada 2019 lalu, pasti akan mengikuti mekanisme yang berlaku
- Pasalnya, ada aturan yang harus diikuti dalam perubahan sebuah produk legislasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI memastikan tidak ada wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons wacana revisi UU KPK yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Jokowi Dukung Kembali ke UU KPK Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dan Penuh Paradoks
"Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya. Jadi tetap kita konsisten bahwa undang-undang yang sudah jalan biarkan jalan,” kata Cucun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Cucun menjelaskan, ketika ada usulan revisi UU KPK yang telah disahkan pada 2019 lalu, pasti akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Pengamat: Malah Tunjukkan Sisi Ambiguitas
Pasalnya, ada aturan yang harus diikuti dalam perubahan sebuah produk legislasi.
"Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK ya, itu pasti ada mekanismenya," tandas Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.
"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
Baca juga: Pimpinan DPR Bantah Pernyataan Jokowi Soal Inisiatif Revisi UU KPK
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya.
Baca tanpa iklan