Kemenkeu Tegaskan Menkeu Hormati Aspirasi Guru Honorer
Kemenkeu meluruskan pernyataan Menkeu Purbaya soal gugatan guru honorer ke MK, tegaskan tidak ada niat merendahkan aspirasi pendidik.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan pemberitaan yang beredar terkait pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemenkeu menegaskan, Menkeu Purbaya tidak pernah menyatakan secara eksplisit bahwa gugatan tersebut akan kalah.
Pernyataan yang disampaikan Purbaya dalam sesi doorstop dengan media semata-mata menjelaskan konteks kondisional sebuah gugatan hukum bahwa gugatan dapat kalah ataupun menang bergantung pada kekuatan dasar gugatannya.
"Ya biar saja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Namun, kita lihat dulu hasilnya seperti apa," ujar Purbaya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (20/2/2026).
Kemenkeu juga menegaskan bahwa Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer.
Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Telusuri Pejabat Kemenkeu yang Diduga Terima Gratifikasi Mobil Mewah
Purbaya memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Kemenkeu pun menghormati langkah para guru honorer yang mengajukan uji materiil ke MK sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Di saat yang sama, Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional.
Latar Belakang Gugatan
Polemik ini bermula ketika seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke MK dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Reza menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada pemangkasan anggaran pendidikan.
Baca juga: Purbaya Tambah TKD Rp10,56 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
"Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya," jelas Reza seperti diberitakan Tribunnews.com, Jumat (20/2/2026).
Baca tanpa iklan