Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MA Sebut Berkas Kasasi Perkara Hendra Lie Akan Dikembalikan

MA jika tidak memenuhi syarat formil maka berkas permohonan kasasi yang diajukan JPU dan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MA Sebut Berkas Kasasi Perkara Hendra Lie Akan Dikembalikan
indonesia.go.id
Gedung Mahkamah Agung - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Kanjeng Pangeran Yanto SH MH menyatakan jika tidak memenuhi syarat formil maka berkas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Fredie Tan dengan terdakwa Hendra Lie akan dikembalikan.  
Ringkasan Berita:
  • MA akan kembalikan  berkas permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Fredie Tan dengan terdakwa Hendra Lie
  • Dengan catatan  jika tidak memenuhi syarat formil.
  • Sebaliknya jika setelah ditelaah ternyata memenuhi syarat formil maka proses kasasi akan berlanjut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung yang juga Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Kanjeng Pangeran Yanto SH MH menyatakan jika tidak memenuhi syarat formil maka berkas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Fredie Tan dengan terdakwa Hendra Lie akan dikembalikan. 

"Jika setelah ditelaah ternyata tidak memenuhi syarat formil karena adanya perubahan undang-undang, maka tanpa diminta pun berkas permohonan kasasi itu akan dikembalikan," ujar ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2025).

Sebaliknya, kata dia, jika setelah ditelaah ternyata memenuhi syarat formil maka proses kasasi akan berlanjut. 

Ia diminta tanggapan ihwal langkah Hendra Lie (73), terdakwa dalam perkara No 257/Pid.Sus/2025/PTDKI Pengadilan Jakarta jo No 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Ut mengajukan permohonan pengembalian berkas permohonan kasasi ke MA karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru atau UU No 20 Tahun 2025 jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2005.

Pada Oktober 2025 lalu, Hendra Lie divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pimpinan Mata Elang Production itu dituntut dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

Hendra Lie kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak bisa dimintakan kasasi.

Sebab itu, pada 6 Februari 2026 lalu Hendra Lie mengajukan permohonan ke MA agar berkas permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU maupun dirinya dikembalikan ke PN Jakarta Utara. 

Hendra Lie didakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan.

Perkara ini berkaitan dengan "podcast" Kanal Anak Bangsa bertajuk “Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?” yang tayang pada 20 November 2022.

Hendra Lie adalah whistle blower untuk mengungkap dugaan korupsi di BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merugikan keuangan daerah hingga puluhan triliun rupiah. 

Selain Hendra Lie sebagai narasumber, Fredie Tan juga melaporkan Rudi Santoso atau yang lebih dikenal dengan Rudi S Kamri selaku "host" dalam podcast di Kanal Anak Bangsa tersebut. 

Pada 13 Januari 2026 lalu, Rudi S Kamri divonis 8 bulan penjara oleh PN Jakarta Utara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan. 

Rudi kini sedang mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. 
Analog, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, berarti perkara Rudi S Kamri pun tidak bisa dimintakan kasasi ke MA karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas