Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sahroni Kembali Dilantik Jadi Pimpinan Komisi III DPR, Formappi: DPR Jadi Lembaga Aneh

Ahmad Sahroni yang semula disanksi nonaktif kini telah dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sahroni Kembali Dilantik Jadi Pimpinan Komisi III DPR, Formappi: DPR Jadi Lembaga Aneh
HO/IST/HO/Dok. Komisi III DPR
AHMAD SAHRONI DPR - Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (HO/Dok. Komisi III DPR) 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Sahroni yang semula disanksi nonaktif kini telah dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.'
  • Lucius Karus menilai langkah itu jadi tanda DPR semakin semaunya melaksanakan tugas.
  • DPR juga disebut Lucius kehilangan warna.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni yang semula disanksi nonaktif kini telah dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai langkah itu jadi tanda DPR semakin semaunya melaksanakan tugas.

"Ada nuansa DPR mulai suka-suka dalam melaksanakan tugas mereka. DPR semakin tidak merepresentasikan rakyat," kata Lucius saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).

Pasalnya, parta-partai di parlemen tak satu pun yang menyuarakan penolakan saat Sahroni kembali ditunjuk dudukui kursi di DPR.

DPR juga disebut Lucius kehilangan warna.

Sebab tidak ada dinamika atas kejadian ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sebagai lembaga dengan isi politisi-politisi, DPR menjadi lembaga yang aneh, karena warna politisi total hilang. Tak ada dinamika," tuturnya.

Dimutasi lalu ditugaskan lagi

Pada 29 Agustus 2025, Sahroni dimutasi dari posisi Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2024-2029.

Ia dipindahtugaskan menjadi anggota Komisi I DPR.

Dua hari berselang, Partai NasDem menonaktifkan Sahroni dari jabatannya sebagai anggota DPR Fraksi Partai NasDem terhitung mulai 1 September 2025.

Langkah tersebut buntut unjuk rasa besar-besaran akhir Agustus 2025.

Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memberi sanksi kepada Sahroni karena terbukti melanggar kode etik DPR pada 5 November 2025. Ia dinonaktifkan selama 6 bulan.

Namun belum genap masa hukumannya, Sahroni sudah kembali dilantik.

Lucius menilai, ketidakjelasan itu menunjukkan lemahnya tata kelola internal DPR dalam menegakkan aturan etik.

“Kalau dihitung dari putusan MKD tanggal 5 November 2025, mestinya ada kejelasan kapan tepatnya enam bulan itu selesai. Tapi DPR seperti tidak merasa perlu menjelaskan ke publik,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas