Jadwal Tukar Uang Baru Periode 2 pada 24 dan 27 Februari 2026, Cek Tipsnya
BI kembali membuka jadwal penukaran uang baru periode 2 pada 24 dan 27 Februari 2026. Masyarakat perlu mengetahui tips dan syaratnya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Febri Prasetyo
Ringkasan Berita:
- BI membuka pemesanan penukaran uang baru periode ke-2.
- Di wilayah pulau Jawa, jadwal penukarannya pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sampai kuota habis.
- Di wilayah luar pulau Jawa, jadwal penukarannya pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sampai kuota habis.
- Masyarakat perlu mengetahui tips dan ketentuan untuk mengikuti "war" pemesanan penukaran uang baru.
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) kembali membuka pemesanan penukaran uang rupiah periode ke-2 untuk wilayah Jawa dan Luar Jawa.
Untuk wilayah pulau Jawa, pemesanan penukaran uang baru dibuka pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sampai kuota habis.
Untuk wilayah luar pulau Jawa, jadwal pemesanan penukaran uang baru tetap dimulai pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sampai kuota habis.
Kedua jadwal tersebut untuk penukaran uang tanggal 28 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026.
Pemesanan penukaran uang baru ini dilakukan melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id/ dengan sistem "war" atau siapa cepat dia dapat.
Syarat dan Ketentuan:
- KTP
- Pesan sesuai wilayah penukaran yang tersedia
- Unduh/cetak bukti pemesanan untuk ditujukan saat penukaran
- Untuk memperlancar proses "war" pemesanan penukaran uang baru, bersihkan cache browser sebelum mengakses laman https://pintar.bi.go.id/
Tips War Pemesanan Penukaran Uang Baru
BI membatasi kuota pemesanan penukaran uang baru untuk setiap lokasi penukaran uang baru.
Menurut pantauan Tribunnews pada pemesanan penukaran uang baru periode ke-1, jumlah kuota yang tersedia kurang lebih 300 orang untuk setiap lokasi atau per bank.
Pada pemesanan periode ke-2, BI menambah kuota tersebut untuk lokasi pemesanan di pulau Jawa dan luar pulau Jawa.
Baca juga: Kapan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Periode 2? Perhatikan Syarat dan Cara Akses PINTAR BI
Karena pemesanan penukaran uang baru ini menggunakan sistem "war", masyarakat harus berlomba untuk mendapatkan kuota, berikut hal yang dapat dipersiapkan:
- Pastikan kamu mengetahui lokasi penukaran uang baru di kota yang kamu tuju, karena tidak semua kota melayani penukaran uang baru. Pengetahuan ini akan mempercepat kamu ketika mengisi kolom pencarian kota tujuan dan memilih bank yang masih membuka kuota penukaran uang baru.
- Siapkan KTP. Tulis informasi berikut pada notes HP/laptop/komputer/sesuai perangkat yang akan kamu pakai:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor telepon
- E-mail.
- Copy paste informasi di atas ketika mengisi formulir pemesanan penukaran uang baru, jadi tidak perlu mengetik lagi karena dapat menghabiskan waktu.
- Siapkan perangkat/gadget dan jaringan internet yang stabil. Jika ada, kamu dapat menggunakan 2 gadget sekaligus.
- Pada hari pemesanan penukaran uang baru, buka browser seperti Google Chrome atau Mozila Firefox. Akses laman https://pintar.bi.go.id/ , kamu dapat mempersiapkannya beberapa menit sebelum "war" dimulai
- Refresh laman itu berulang kali hingga kamu berhasil masuk ke halaman antrean:
PENUKARAN UANG BARU - Dokumentasi pribadi, diunggah pada Senin (23/2/2026), memperlihatkan halaman pemesanan penukaran uang baru BI 2026. (Tribunnews.com/Yunita R) - Tunggu waktu hitung mundur berjalan. Pastikan kamu tidak keluar dari halaman itu hingga berhasil masuk ke halaman menu penukaran uang baru:
PENUKARAN UANG BARU - Dokumentasi pribadi, diunggah pada Senin (23/2/2026), memperlihatkan halaman pemesanan penukaran uang baru BI 2026. (Tribunnews.com/Yunita R) - Klik menu "Pemesanan Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih "Provinsi", misalnya Jawa Tengah
- Akan muncul daftar lokasi penukaran uang baru di seluruh Jawa Tengah, langsung ketik nama kota yang kamu tuju di kolom pencarian, misalnya "Surakarta"
- Gulir ke bawah untuk melihat nama bank yang masih menyediakan kuota pemesanan penukaran uang baru. Pilih jam penukaran uang baru
- Dari notes yang sudah kamu siapkan, Copy paste informasi NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon, dan e-mail pada kotak yang tersedia. Pastikan kamu melakukannya dengan cepat
- Pilih nominal uang yang akan ditukar. Maksimal Rp5.300.000 per orang (per NIK/KTP), dengan rincian:
- Rp 50.000 (50 lembar): Rp 2.500.000
- Rp 20.000 (50 lembar): Rp 1.000.000
- Rp 10.000 (100 lembar): Rp 1.000.000
- Rp 5.000 (100 lembar): Rp 500.000
- Rp 2.000 (100 lembar): Rp 200.000
- Rp 1.000 (100 lembar): Rp 100.000.
- Pemesan hanya dapat memilih satu bendel untuk setiap nominal uang tersebut, misalnya pecahan Rp5.000 (100 lembar) hanya dapat dipilih satu kali.
- Selesaikan proses pengisian formulir
- Pada halaman bukti pemesanan penukaran uang, masukkan Captcha pada kolom yang tersedia.
- Tunggu hingga halaman menampilkan bukti pemesanan penukaran uang, yang juga akan dikirimkan ke alamat emailmu:
PENUKARAN UANG BARU - Dokumentasi pribadi, diunggah pada Senin (23/2/2026), memperlihatkan halaman pemesanan penukaran uang baru BI 2026. (Tribunnews.com/Yunita R) - Bawa bukti penukaran yang itu ke lokasi penukaran uang baru pada jadwal yang telah ditentukan
*) Jika selama proses pengisian formulir, kamu tiba-tiba kembali dialihkan ke halaman antrean, maka ulangi prosesnya dari awal. Selama kuota di bank lokasi penukaran uang masih tersedia, maka kamu dapat kembali mengantre.
Penukaran Uang Baru
Setelah mendapatkan kuota pemesanan penukaran uang baru, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dar tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan diketentuan:
- a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan atau tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang tidak layak edar.
- b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia (BI) memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukar engan sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi berbeda. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesana baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan ke melakukan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati
- Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.
- Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan penukaran yang ditunjukkan dengan data yang tertera pada aplikasi PINTAR, penukaran tetap dapat dilakukan mengikuti jumlah dan jenis pecahan uang sebagaimana terdapat pada aplikasi PINTAR.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan